JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mendesak agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menahan tersangka kasus pidana penistaan agama Islam yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, demikian disampaikan Ketua ILUNI dan Sekjen ILUNI UI dengan Badan Hukum 21 Juli 2016 di Jakarta kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (30/11).
"Sikap tersebut dilatarbelakangi dari pernyataaan Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa, berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah P21 atau lengkap," ungkap Ima Soerio Koesoemo sebagai Ketua ILUNI UI.
Ima Soerio Koesoemo, pun selanjutnya berkata bahwa, Kejaksaan punya hak menahan Ahok, karena dalam aturan pidana umum Badan Reserse Kriminal Polri tidak hanya menyerahkan barang bukti dan tapi juga menyerahkan tersangka kepada Kejaksaaan. Ketika Ahok diserahkan kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan punya hak menahan Ahok.
Senada dengan pernyataan diatas, Sekjen ILUNI UI yakni Hidayat Matnur yang turut menambahkan bahwa, kenapa hukum diberlakukan berbeda untuk Ahok?. " Penahanan Ahok tersebut adalah untuk rasa keadilan, karena kasus serupa sebagaimana yang telah terjadi untuk Arswendo, Permadi dan Lia Aminuddin yang menjadi tersangka langsung ditahan," tegas mantan aktivis BEM UI tersebut.
Dalam pernyataan resminya, ILUNI UI mendesak atas nama Keadilan dan atas nama prinsip Equality Before the Law bahwa, saudara Basuki Tjahja Purnama atau Ahok harus ditahan.
Prinsip Equality before the Law atau equality undur the law adalah persamaan hukum bagi seluruh warga negara. "Equality in the eyes of the law, or legal equality, is the principle under which all people are subject to the same laws of justice (due process). Law also raises important and complex issues concerning equality, fairness, and justice."
"Demikian textbook hukum diajarkan pada adik-adik mahasiswa hukum di semester pertama, namun yang terjadi saat ini membingungkan para dosen dan mengacaukan pengajaran hukum di bangku Universitas," jelasnya.
Di lain pihak, sebagaimana yang diketahui bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan mengambil sikap untuk membawa perkara ini ke pengadilan.
Noor mengatakan kewenangan menahan Ahok masih domain penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. "Yang jelas, kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami."
Saat dikonfirmasi perihal pernyataan Noor tersebut, Hidayat Matnur mengatakan bahwa, Kejaksaan harus bertindak berbeda dari institusi hukum lainnya. Ini momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada instansi Kejaksaan dan kekusaaan eksekutif.
"Ketika tersangka sudah diserahkan kepada Kejaksaan maka Kejaksaan dapat menggunakan diskresinya untuk menahan Ahok, dengan demikian Kejaksaan akan memiliki kepercayaan publik yang lebih tinggi."
Sementara, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok yang menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September.
Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(bh/mnd) |