JAKARTA, Berita HUKUM - Para pendekar yang terhimpun dalam Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kera Sakti Banten mendeklarasikan sikap untuk menolak people power terkait adanya tudingan kecurangan dari berbagai pihak pada hasil Pemilihan Umum 2019 yang dalam waktu dekat akan secara resmi diumumkan hasilnya oleh KPU.
"People power adalah tindakan inkonstitusional karena di situ (niatnya) ingin negara chaos," ujar Ketua IKS PI Kera Sakti cabang Banten, Suwandi Budiyoko dalam buka puasa bersama di kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, Minggu (19/5).
Pria yang akrab disapa Budi itu menyarankan seluruh pihak jika tak puas dengan hasil Pemilu 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menempuh jalur yang sesuai koridor. Seperti melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Misalnya tidak puas dengan hasil pemilu lebih baik ajukan gugatan ke MK, itu lebih bagus," ucap dia.
Dia menegaskan pihaknya takkan terlibat people power, karena selain bertentangan dengan hukum, juga tak sesuai tujuan organisasi yang menjadikan setiap pendekar IKS PI Kera Sakti sebagai kader bela negara. Ia berharap, langkah yang ditempuh IKS PI diikuti masyarakat. Apalagi ia menilai sejauh ini pemilu berjalan sukses, dan penyelenggaranya melaksanakan tugas dengan cukup baik.
Di samping berbuka puasa bersama, turut dihelat ikrar deklarasi pemilu damai di kegiatan yang dihadiri ratusan anggota IKS PI Kera Sakti itu. Salah satu poinnya setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta siap menerima dan mengawal semua keputusan hasil Pemilu 2019.
"Kami tentu sebagai masyarakat Indonesia dan keluarga besar IKS PI Kera Sakti seperti sumpah kita setia pada peraturan pemerintah jadi kita harus tenang dan percaya dengan pengumuman tersebut bahwa ini adalah hasil kinerja dari aparat TNI-Polri dan penyelenggara, Pemilu sudah cukup bagus dan independen," tandasnya.
Sementara diketahui pula, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia pada, Kamis (16/5) lalu telah memutuskan dua perkara gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umim (KPU) yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dua hal yaitu Situng dan Quick Count pada pemilu 2019 di Indonesia.
Dalam putusan perkara nomor 07 tentang Situng KPU dan Quick Count, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa KPU dinyatakan bersalah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum.(bh/mos) |