Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemilu
IKS PI Kera Sakti Banten Secara Tegas Tolak 'People Power'
2019-05-19 19:16:15
 

IKS PI Kera Sakti cabang Banten, Suwandi Budiyoko beserta jajaran dalam buka puasa bersama di kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, Minggu (19/5).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para pendekar yang terhimpun dalam Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kera Sakti Banten mendeklarasikan sikap untuk menolak people power terkait adanya tudingan kecurangan dari berbagai pihak pada hasil Pemilihan Umum 2019 yang dalam waktu dekat akan secara resmi diumumkan hasilnya oleh KPU.

"People power adalah tindakan inkonstitusional karena di situ (niatnya) ingin negara chaos," ujar Ketua IKS PI Kera Sakti cabang Banten, Suwandi Budiyoko dalam buka puasa bersama di kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, Minggu (19/5).

Pria yang akrab disapa Budi itu menyarankan seluruh pihak jika tak puas dengan hasil Pemilu 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menempuh jalur yang sesuai koridor. Seperti melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Misalnya tidak puas dengan hasil pemilu lebih baik ajukan gugatan ke MK, itu lebih bagus," ucap dia.

Dia menegaskan pihaknya takkan terlibat people power, karena selain bertentangan dengan hukum, juga tak sesuai tujuan organisasi yang menjadikan setiap pendekar IKS PI Kera Sakti sebagai kader bela negara. Ia berharap, langkah yang ditempuh IKS PI diikuti masyarakat. Apalagi ia menilai sejauh ini pemilu berjalan sukses, dan penyelenggaranya melaksanakan tugas dengan cukup baik.

Di samping berbuka puasa bersama, turut dihelat ikrar deklarasi pemilu damai di kegiatan yang dihadiri ratusan anggota IKS PI Kera Sakti itu. Salah satu poinnya setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta siap menerima dan mengawal semua keputusan hasil Pemilu 2019.

"Kami tentu sebagai masyarakat Indonesia dan keluarga besar IKS PI Kera Sakti seperti sumpah kita setia pada peraturan pemerintah jadi kita harus tenang dan percaya dengan pengumuman tersebut bahwa ini adalah hasil kinerja dari aparat TNI-Polri dan penyelenggara, Pemilu sudah cukup bagus dan independen," tandasnya.

Sementara diketahui pula, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia pada, Kamis (16/5) lalu telah memutuskan dua perkara gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umim (KPU) yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dua hal yaitu Situng dan Quick Count pada pemilu 2019 di Indonesia.

Dalam putusan perkara nomor 07 tentang Situng KPU dan Quick Count, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa KPU dinyatakan bersalah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2