Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Begal
IJTI Sulsel Minta Polisi Brantas Genk Motor
Sunday 06 Apr 2014 14:49:07
 

Ilustrasi Begal (Foto: Istimewa)
 
MAKASAR, Berita HUKUM - Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, dan saat ini menimpa Jurnalis CelebesTV Makasar yang bernama Aditya Jufri (25 tahun), sebagaimana dilansir oleh Ikatan Jurnalis Telivisi (IJTI) Sulsel, yang di terima BeritaHUKUM.com di Samarinda, Minggu (6/4).

Dalam Press Releasenya;

Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sulsel Hudzaifah Kadir, mengatakan Aditia Jufri, menjadi korban perampokan kawanan genk motor, di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar, sekitar pukul 04.00 Wita, Minggu (6/4). Dalam perampokan tersebut tas yang berisi kamera, ponsel dan sejumlah uang tunai ludes dibawa lari pelaku, jelas Kadir.

"Kejadian tersebut saat wartawan CelebesTV tersebut hendak pulang ke rumah usai liputan penertiban baliho dan atribut caleg, akibatnya tas yang berisi kamera, ponsel dan sejumlah uang tunai ludes dibawa lari pelaku," ujar Kadir.

Laporan korban yang diterima IJTI Sulsel, ketika ia melintas di depan SPBU di Jalan Gunung Bawakaraeng, tiba-tiba dipepet empat pelaku yang berboncengan dengan dua sepeda motor dan membawa badik. Pelaku langsung merampas tas Aditya yang berisikan kamera, ponsel dan uang tunai dan langsung kabur.

Dengan kejadian tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan mengutuk keras kejadian yang menimpa wartawan Celebes TV dan meminta kepada aparat kepolisian untuk bisa mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas kejadian tersebut, dan berantas genk motor, tegas Kadir.

Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sulsel Hudzaifah Kadir, juga menambahkan bahwa kasus kekerasan terhadap Jurnalis di SulSel bukan kejadian pertama, namun sebelumnya juga terjadi kasus yang menimpa jurnalis FajarTV, Harun dan Trans TV, Endi Ardiansyah yang ditikam oleh anggota genk motor di Jalan Urip Sumoharjo.

"Kasus Aditia Jupri jurnalis Celebes TV bukanlah kasus yang pertama, namun sebelumnya juga menimpa jurnalis Fajar TV, Harun dan Trans TV, Endi Ardiansyah yang ditikam oleh anggota geng motor di Jalan Urip Sumoharjo," terang Kadir.

Dari sekian kasus kekerasan pada jurnalis, tidak satu pun kasus yang berhasil dituntaskan oleh pihak kepolisian, sehingga meminta kepada aparat Kepolisian harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kasus kekerasan dan berantas anggota genk motor. Bukan hanya pada jurnalis, tapi juga pada warga umum, tegas Kadir.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Begal
 
  Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
  Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
  2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
  Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
  Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2