DEPOK (BeritaHUKUM.com) - Kelompok mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang terdiri dari Green Community, Kamuka Parwata (Kapa) Fakultas Teknik, dan Geography Mountaineering Club (GMC) Fakultas MIPA menggelar Aksi Diam' dan menggiring replika Bola Golf Raksasa. Aksi kelompok mahasiswa itu pada Senin (16/4/2012), terkait pembangunan Integrated Faculty Club (IFC) di kawasan hutan Universitas Indonesia, yang dianggap tidak transparan.
Minimnya informasi pembangunan ICF dari Rektorat kepada mahasiswa, berakibat sebagian hutan UI dibabat dan beralih fungsi. Adapun pembangunan IFC meliputi pembuatan galeri dan ruang baca, multimedia, lapangan futsal dan tenis, driving range (area berlatih golf), kedai fast food hingga salon mobil.
"Dari riset sederhana yang kami buat mengenai pembangunan IFC di UI, 45 dari 100 mahasiswa lintas fakultas kampus UI Depok tidak mengetahui tentang pembangunan tersebut. Sebanyak 81 dari 100 tidak mengetahui tujuannya, dan 98 dari 100 tidak mengetahui total emisi karbon yang mereka terima sebagai dampak pembangunan ini,” ungkap Puspita Insan Kamil, Ketua Green Community UI lewat rilis yang diterima BeritaHUKUM, Selasa (17/4).
Merusak Ekosistem
Pembangunan IFC,khususnya driving range dinilai dapat merusak ekosistem tanah sebab jenis kimia yang digunakan guna menyuburkan rumput dapat mengontaminasi air tanah dan menyebabkan kanker. Menilik Surat Keputusan (SK) Rektor No. 084/SK/R/UI/1988 mengenai konsepsi hutan UI yang diberi nama Mahkota Hijau. Hutan UI adalah daerah resapan dan kawasan penyangga bagi Jakarta dan Depok.
Terkait pembabatan hutan dan pembangunan, Puspita Kamil menilai wilayah UI akan semakin rentan terkena banjir. "Di kampus UI, pembangunan semakin meningkat dan areal hutan terus berkurang. Padahal UI adalah daerah resapan untuk areal Depok dan Jakarta. Pembabatan hutan penyebab UI rawan banjir,"kata Puspita.
Mahasiswa berharap, pihak kampus melakukan tranparansi pembangunan dan akses informasi mengenai dampaknya.
Menurut Puspita, ini sesuai dengan UU UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 ayat 2 yaitu setiap orang berhak atas akses informasi dan partisipasi dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang sehat.(bhc/anj/boy) |