Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Biofuel
IDM: Subsidi 11 Industri Biofuel Sama Dengan Subsidi 'Bodong' Obligor BLBI
2017-05-28 02:49:48
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutive Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel mencermati situasi adanya dugaan kerugian memberikan subsidi
kepada kesebelas (11) Industri biodiesel dari dana perkebunan yang dipungut dari hasil pungutan ekspor CPO selama hampir dua tahun berjalan dengan jumlahnya trilyun tanpa dikontrol, hingga menyatakan akan berpotensi adanya produksi biodiesel bodong, demikian pernyataan singkatnya menjelaskan kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Sabtu (27/5).

Baginya, mengulas secara tidak langsung bahwa tak ada bedanya dana pungutan CPO yang diberikan untuk insentif produksi industri Beofeul dengan dana talangan BLBI (Bantuan Likuidasi Bank Indonesia) yang diberikan pada 'bankir' perampok dana Pemerintah beberapa tahun lalu.

"Kesamaannya, sama-sama menguras uang negara yang susah payah dikumpulkan. Modusnya sama, tipu muslihat oleh 11 industri biodiesel," terangnya, seraya menjelaskan industri biodiesel berbahan baku CPO juga pemilik pabrik kelapa sawit maupun perkebunan sawit paling luas di Indonesia.

"Bapak Presiden RI tercinta, Ir. Joko Widodo harus diberikan masukan yang benar terkait Industri biodiesel yang telah me'nyedot' duit negara diera SBY itu," bebernya.

"Akibatnya pihak yang dirugikan dari penerapan PE tentunya produsen kelapa sawit dan CPO nasional, pembeli (importir) CPO dan produk turunannya di luar negeri, penyedia jasa di pelabuhan dan pemasok input perkebunan kelapa sawit serta negara. PE akan menekan harga di pasar dalam negerii," tukasnya.

Soalnya, dalam hal ini menurut Direktur Eksekutive IDM bahwa disinyalir akan menimbulkan disinsentif berproduksi bagi produsen CPO dan produk turunannya. "Dapat berwujud pengurangan penggunaan input, hingga pemasok input mengalami imbas kerugian produsen," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahmi Hafel menekankan secara khusus untuk kasus CPO bahwa pengusaha penghasil CPO akan menekan harga tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan petani.
Secara implisit, TBS terkena pungutan ekspor pula, meskipun petani tidak mengekspor.

Kemudian, sambungnya menjelaskan bahwa penurunan produksi CPO dan produk turunannya menyebabkan ekspor CPO dan produk turunannya menurun. "Penurunan ekspor mengakibatkan kebutuhan importir di luar negeri tidak terpenuhi," paparnya.

Bahkan, kemukanya lebih lanjut bahwa ,"Apabila penerapan PE oleh Indonesia ini menimbulkan guncangan harga di pasar Internasional, maka importir akan membeli CPO dan produk turunannya dengan harga lebih tinggi dari pada tanpa PE," jelasnya.

"Penuruna volume ekspor ini juga berarti merugikan pelaku bisnis di pelabuhan dan negara juga kehilangan devisa." ungkapnya khawatir.

"Indikasinya, Presiden kurang cerdas dibohongi kesebelas (11) konglomerasi sawit, baik membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang bertentangan dengan Undang-undang," jelasnya.

"Main teken teken aja tuh Presiden 'enga makai mikir.., piye iki sinuhun Joko Widodo'," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2