Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
ICW Usulkan 5 Agenda Antikorupsi kepada Jokowi-JK
Tuesday 09 Dec 2014 16:06:21
 

Ilustrasi. Ade Irawan (kedua dari kiri), saat ICW sedang menerima kunjungan dari Bpk.Akhmad Wiagus Direk Tipikor Mabes Polri & Bpk.Djoko Poerwanto Kasubdit 3.(Foto: @sahabatICW)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, menilai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, pihaknya merekomendasikan lima program utama yang dapat dijalankan oleh Jokowi-JK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Agenda pertama adalah perkuat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Pilih pimpinan penegak hukum dan unit pendukung pemberantasan korupsi yang bersih dan berkomitmen seperti memilih Jaksa Agung, Kapolri," kata Ade di kantornya kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/12).

Ade menuturkan, agenda kedua yang dapat dijalankan pemerintahan Jokowi-JK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah mewujudkan keadilan ekonomi dan kedaulatan sumber daya alam. Menurutnya, hal itu bisa diwujudkan dengan melaksanakan pengelolaan perpajakan yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintahan Jokowi-JK juga harus mewujudkan tata kelola SDA yang berkelanjutan serta mengoptimalkan penerimaan negara dan dampak ekonominya bagi kesejahteraan rakyat banyak," tuturnya.

Agenda antikorupsi yang disarankan ICW adalah dengan meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas keuangan negara. Menurutnya, pemerintahan Jokowi harus memperbaiki mekanisme penganggaran, merevisi segera paket undang-undang keuangan negara dan membuat aturan yang tegas untuk memastikan definisi keuangan negara dan kerugian negara.

"Reformasi peran BPK, BPKP, Bawasda, inspektorat, satuan pengawasan internal. Perkuat fungsi lembaga-lembaga audit selain BPK seperti BPKP dan auditor atau akuntan publik," ujarnya.

Agenda antikorupsi keempat yang disarankan ICW adalah perkuat posisi negara atas kooptasi partai politik. Hal itu sebagai tindakan melawan korupsi politik dengan mengatur kebijakan mengenai pendanaan partai politik dan mendorong adanya undang-undang berkaitan dengan korupsi dalam Pemilu.

"Agenda kelima yang disarankan ICW adalah pemerintahan Jokowi-JK wujudkan birokrasi bersih dan pelayanan publik berkualitas untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai fokus pemberantasan korupsi era Presiden Joko Widodo, masih tambal sulam dan tidak fokus. Lebih baik pada era Presiden SBY.

Koordinator ICW Ade Irawan mengatakan, Presiden ke-6 SBY masih ada fokus terhadap pemberantasan korupsi, daripada era Presiden Jokowi saat ini.

"Kami tidak melihat grand design pemberantasan korupsi dari pemerintahan Jokowi ke depan. Pemberantasan korupsinya masih tambal sulam dan tidak fokus," ujar Ade, saat diskusi yang bertajuk "50 Hari Pemerintahan Jokowi".

ICW tidak menampik, banyak kekecewaan publik dan aktivis serta LSM yang fokus pada pemberantasan korupsi, terhadap Jokowi. Terutama dalam masalah penyelesaian hukum dan pemberantasan korupsi.

Itu terlihat dari sikap publik yang merasa ekspektasinya tidak dipenuhi oleh Jokowi.

Jokowi, lanjut Ade, melakukan blunder dalam 50 hari pertamanya. Yaitu dalam menempatkan beberapa menteri yang diragukan kapasitasnya dalam posisi yang strategis. Sebut saja pemilihan Menkumham (dari PDIP) dan Jaksa Agung (dari NasDem).

"Orang partai banyak konflik kepentingan, termasuk mempunyai hambatan dalam pemberantasan korupsi. Menurut saya ini cukup mengecewakan," katanya.

Seperti diketahui Menkumham yakni Yasonna Laoly berasal dari partai pengusung utamanya yakni PDIP.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, berasal dari Partai NasDem yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Walau sebelum dilantik, dia menyatakan keluar dari partai besutan Surya Paloh tersebut.(mz/tribunnews/gus/inilah/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2