Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
ICW Ternyata Menerima Dana APBN
Saturday 06 Jul 2013 11:48:50
 

Anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir dari Fraksi Golkar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menyayangkan pernyataan salah seorang anggota ICW yang mengingkari pernah menerima dana kampanye anti korupsi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang nota bene berasal dari APBN. Data yang diperolehnya dari pimpinan KPK menerangkan ICW pada tahun 2012 menerima Rp.407.457.312,-

"Kalau menerima ya tidak ada masalah karena dana kampanye anti korupsi itu memang disetujui DPR, tapi jangan tidak diakui dong. ICW perlu lebih terbuka dalam menggunakan dana publik," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7).

Politisi FPG ini menjelaskan anggaran tersebut berasal dari dana pencegahan korupsi KPK yang sebagian disalurkan kepada sejumlah LSM. DPR lanjutnya mendorong KPK jangan hanya fokus pada aspek penindakan tetapi perlu melakukan upaya mencegah terjadinya korupsi.

Pada bagian lain ia mempertanyakan alasan ICW menyebut dirinya berpotensi melemahkan perlawanan terhadap korupsi bersama 36 orang anggota DPR lain. Baginya tuduhan itu tidak mendasar dan masuk kategori pencemaran nama baik.

"Pernyataan ICW itu character assassination. Itu berpotensi membuat anggota DPR takut ngomong, tidak berani bersikap kritis terhadap pemerintah dan KPK," lanjutnya. Ia mengaku sedang mempersiapkan untuk mengambil langkah hukum memperkarakan tuduhan ini.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2