JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karena menduga adanya penyelewengan, pada alokasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2010-21011 APBD Banten. Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Lembaga Independen Pedulu Publik (ALIPP) melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut peneliti dari ICW, Tama S Langkun, penyimpangan ini terlihat dari melonjaknya alokasi dana hibah dan bansos yang berdekatan dengan pemilihan Gubernur Banten pada Oktober 2011."Tahun 2010 dana hibah sebesar Rp 239.270.064.940. Sedangkan untuk tahun 2011 mencapai Rp 340.463.000.000," ujarnya usai bertemu perwakilan dari KPK, Jakarta, Kamis (21/6).
Lebih lanjut, Tama menjelaskan, laporan itu berdasarkan penelitian pihaknya untuk mengkroscek lembaga penerima dana hibah tersebut pada tahun 2011. "Hasilnya, setidaknya sepuluh lembaga penerima dana hibah tersebut fiktif. Total anggaran untuk lembaga tersebut mencapai Rp 4,5 miliar," jelasnya.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan APBD Banten tahun 2011, terdapat 92 lembaga yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah senilai total Rp 68,30 miliar.
Untuk itu, ICW beserta ALIPP meminta KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Banten tahun 2011 tersebut.(tnc/biz)
|