JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho membantah tudingan pihaknya telah menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ditemui di warung Daun Cikini Jakarta Pusat Emerson mengungkapkan. "Kita tidak pernah terima itu (APBN dan APBD). Kita selalu menyampaikan laporan keuangan dalam website kita, dan itu bisa dicek, dan dibuka kapan saja, Sabtu (06/7).
Dugaan ini bermula, dari pemberitaan media online mengenai data-data terkait adanya anggapan khususnya dari Anggota DPR yang mengatakan ICW menerima dana kampanye anti korupsi dari KPK, yang notabene berasal dari APBN sebesar Rp 407.457.312.
Emerson mempunyai alasan lain yaitu, uang Rp 407 juta yang ada di ICW merupakan dana APBN. "(Uang) Itu kan sebenarnya hasil saweran untuk gedung KPK baru, sebab sebelumnya DPR sempat membintangi anggaran untuk gedung KPK. Dan uang saweran itu akan kita serahkan ke KPK," pungkasnya.(bhc/put) |