JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mencabut remisi Natal terhadap 49 narapidana kasus korupsi. Jika tidak dilakukan, komitmen Menkumham dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan.
"Meski Menkumham menyatakan tidak memberikan remisi hari raya Natal, namun faktanya jajaran Ditjen Pemasyarakatan tetap saja memberikan remisi Natal kepada koruptor," ujar Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter kepada Okezone, di Jakarta, Kamis (25/12).
Menurut Lalola, pemberian remisi ini menunjukkan pemerintah telah inkonsisten, dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen memberantas korupsi.
"Pemberian remisi kepada koruptor tersebut sangat disesalkan dan tidak memberi efek jera kepada koruptor," jelasnya.
Lalola menegaskan, ICW menagih komitmen Menkumham serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pemberian keistimewaan terhadap koruptor.
"Hentikan pemberian remisi dan bebas bersyarat untuk koruptor," tandasnya.
Seperti diketahui, data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyebut pemberian remisi kepada 49 koruptor ini, dengan rincian 16 mendapat remisi kelas I dan II, lainnya mendapat remisi kelas II alias bebas, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006. Lalu, 31 narapidana koruptor mendapat remisi kelas I yang mengacu pada PP Nomor 99 Tahun 2012.(rif/ugo/okezone/bhc/sya) |