JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan uji konsekuensi UU Keterbukaan Publik terhadap pengelolaan keuangan Partai Demokrat di Pengadilan Informasi Publik Jakarta Pusat, Selasa (29/1).
Adapun materi permohonan dana Partai yang berasal dari APBN, dan bantuan perseorangan atau dana umum sumbangan masyarakat terhadap Partai.
Hinca Panjaitan mengatakan bahwa, "dana dari APBN, Negara wajib untuk kami pertanggungjawabkan dan diinformasikan ke publik," ujarnya.
Abdullah dari ICW sebagai termohon menjelaskan dana dari APBN, apakah ada 2 buku laporan keuangan dalam Parpol, dan dana dari masyarakat.
Jawaban Hinca sebagai kuasa termohon Partai Demokrat, laporan tentang keuangan dan APBN dipisah, sedangkan untuk Non APBN, "Berlaku umum kami gunakan untuk program kerja organisasi yang kami susun," ujar Hinca Panjaitan
Dasar hukum gugatan pemohon di Pengadilan Informasi Publik adalah UU 14 2008 hurup G, dan UU parpol No 2 tahun 2011, beserta pasal 38. Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban parpol, sebagaimana Pasal 37, pada pasal 39 ayat 1, tentang pengelolaan keuangan Parpol dilakukan secara transparan dan akuntable, serta ayat 3 parpol wajib membuat laporan neraca, dan laporan harus terang dan jelas, ujar Aktivis ICW ini.
Sementara termohon dalam hal ini Partai Demokrat mengatakan, "dasar permohonan untuk menyampaikan permohonan keuangan dan pembukuan parpol dalam proses pemeriksaan hari ini, kami belum bisa memberikannya kepada pihak pemohon," ujar Hinca Panjaitan kepada ketua Majelis Hakim.
Hinca mengungkapkan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, terkait dengan permintaan termohon program kegiatan parpol Demokrat di DPP susah kami masukkan ke website kami, kadang acaranya diundur, dan tidak sesuai jadwal kan kacau nantinya," kata Hinca.
"Namun ada di website Partai Demokrat, biasanya program dan hasil kerja Munas, dan kegitaan partailah dan ini sudah sangat jelas program kerja dan kegiatan kami," pungkas Hinca Panjaitan.
Sidang di skors dan akan dilanjutakan kembali selasa (11/2) pekan depan dengan mendapatkan jawaban dan keterangan dari pihak termohon Partai Demokrat.(bhc/put) |