Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
ICW
ICW Ajukan Gugatan Permohonan Informasi Publik Terhadap Pengelolaan Keuangan Partai Demokrat
Tuesday 29 Jan 2013 17:19:28
 

Hinca Panjaitan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan uji konsekuensi UU Keterbukaan Publik terhadap pengelolaan keuangan Partai Demokrat di Pengadilan Informasi Publik Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

Adapun materi permohonan dana Partai yang berasal dari APBN, dan bantuan perseorangan atau dana umum sumbangan masyarakat terhadap Partai.

Hinca Panjaitan mengatakan bahwa, "dana dari APBN, Negara wajib untuk kami pertanggungjawabkan dan diinformasikan ke publik," ujarnya.

Abdullah dari ICW sebagai termohon menjelaskan dana dari APBN, apakah ada 2 buku laporan keuangan dalam Parpol, dan dana dari masyarakat.

Jawaban Hinca sebagai kuasa termohon Partai Demokrat, laporan tentang keuangan dan APBN dipisah, sedangkan untuk Non APBN, "Berlaku umum kami gunakan untuk program kerja organisasi yang kami susun," ujar Hinca Panjaitan

Dasar hukum gugatan pemohon di Pengadilan Informasi Publik adalah UU 14 2008 hurup G, dan UU parpol No 2 tahun 2011, beserta pasal 38. Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban parpol, sebagaimana Pasal 37, pada pasal 39 ayat 1, tentang pengelolaan keuangan Parpol dilakukan secara transparan dan akuntable, serta ayat 3 parpol wajib membuat laporan neraca, dan laporan harus terang dan jelas, ujar Aktivis ICW ini.

Sementara termohon dalam hal ini Partai Demokrat mengatakan, "dasar permohonan untuk menyampaikan permohonan keuangan dan pembukuan parpol dalam proses pemeriksaan hari ini, kami belum bisa memberikannya kepada pihak pemohon," ujar Hinca Panjaitan kepada ketua Majelis Hakim.

Hinca mengungkapkan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, terkait dengan permintaan termohon program kegiatan parpol Demokrat di DPP susah kami masukkan ke website kami, kadang acaranya diundur, dan tidak sesuai jadwal kan kacau nantinya," kata Hinca.

"Namun ada di website Partai Demokrat, biasanya program dan hasil kerja Munas, dan kegitaan partailah dan ini sudah sangat jelas program kerja dan kegiatan kami," pungkas Hinca Panjaitan.

Sidang di skors dan akan dilanjutakan kembali selasa (11/2) pekan depan dengan mendapatkan jawaban dan keterangan dari pihak termohon Partai Demokrat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > ICW
 
  Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
  Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
  ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
  ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
  KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2