JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuan Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis nama 36 anggota DPR yang tidak pro pemberantasan korupsi, sebagai bentuk pembelajaran kepada publik dalam menentukan pilihannya di Pemilu 2014.
"Karena makna dari Pemilu adalah menggantikan kepemimpinan yang lebih baik," ujar Koordinator ICW, Ade Irawan saat diwawancarai secara live oleh Metro TV, Selasa (2/7).
Ade juga menjelaskan, bahwa pihak tidak memiliki maksud tertentu dalam dikeluarkannya nama-nama politisi Senayan tersebut. "Karena kita, mengunakan metode pemilihan yang dirujuk kepada kriteria-kriteria yang sudah kita tentukan," ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya tidaklah menuduh bahwa 36 anggota wakil rakyat tersebut melakukan perbuatan korupsi. "Kami hanya merilis anggota DPR yang tidak berkomitmen meberantas korupsi bukan menuduh melakukan korupsi," jelasnya.
Seperti diketahui, ICW merilis nama 36 anggota DPR yang tak pro pemberantasan korupsi. Dengan menyertakan 5 indikator diantaranya.
1. Politisi yang namanya pernah disebut dalam keterangan saksi atau dakwaan JPU terlibat serta atau turut menerima sejumlah uang dalam sebuah kasus korupsi.
2. Politisi bekas terpidana kasus korupsi.
3. Politis yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR.
4. Politisi yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
5. Politisi yang mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
Selain itu, ICW juga mempertimbangkan serangan politisi Senayan terhadap pemberantasan korupsi seperti revisi Undang-Undang KPK yang mengamputasi kewenangan lembaga tersebut, pembintangan dana untuk pembangunan gedung KPK, pengurangan anggaran KPK, intervensi terhadap proses pemindahan persidangan Walikota Semarang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, penolakan moratorium remisi bagi koruptor, dan ancaman pemotongan anggaran KPK oleh DPR.
Berikut adalah 36 nama caleg yang diragukan komitmen pemberantasan korupsinya oleh ICW.
1. Aziz Syamsuddin (Golkar)
2. Desmond J Mahesa (Gerindra)
3. Herman Hery (PDIP)
4. Bambang Soesatyo (Golkar)
5. Edhie Baskoro Yudhoyono (PD)
6. Mahyudin (Golkar)
7. I Wayan Koster (PDIP)
8. Said Abdullah (PDIP)
9. Mirwan Amir (PD)
10. Abdul Kadir Karding (PKB)
11. Olly Dondokambey (PDIP)
12. Jhonny Allen Marbun (PD)
13. Ahmad Yani (PPP)
14. Syarifuddin Suding (Hanura)
15. Nasir Djamil (PKS)
16. Idris Laena (Golkar)
17. Achsanul Qosasih (PD)
18. Zulkifliemansyah (PKS)
19. Ignatius Mulyono (PD)
20. Nudirman Munir (Golkar)
21. Setya Novanto (Golkar)
22. Kahar Muzakir (Golkar)
23. Adang Darajatun (PKS)
24. Fahri Hamzah (PKS)
25. Ribka Tjiptaning (PDIP)
26. Pius Lustrilanang (Gerindra)
27. Melchias Marcus Mekeng (Golkar)
28. M Nasir (PD)
29. Vonny Anneke Panambunan (Gerindra)
30. Nazaruddin Sjamsuddin (PBB)
31. Sutan Bhatoegana (PD)
32. Marzuki Alie (PD)
33. Priyo Budi Santoso (Golkar)
34. Max Sopacua (PD)
35. Charles Jonas Mesang (Golkar)
36. H Achmad Farial (PPP).(rls/bhc/riz) |