Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
ICW
ICW: 40 Terdakwa Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Daerah
Saturday 05 Nov 2011 17:26:04
 

Pengadilan Tipikor di daerah berubah menjadi 'surga koruptor'. (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Desakan sejumlah kalangan untuk mengevaluasi keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah sangat beralasan. Pasalnya, pengadilan tersebut sekarang ini telah berubah menjadi surganya bagi koruptor. Banyak terdakwa kasus korupsi dijatuhi vonis bebas.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Indonesia Coruption Watch (ICW), tercatat 40 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan oleh sejumlah Pengadilan Tipikor di daerah. Putusan itu masing-masing dikeluarkan Pengadilan Tipikor Samarinda sebanyak 14 terdakwa, Pengadilan Tipikor Semarang (satu terdakwa, Pengadilan Tipikor Surabaya (21 terdakwa), Pengadilan Tipikor Bandung (empat terdakwa).

“Pengadilan Tipikor di daerah yang semula diharapkan menjadi ‘kuburan bagi koruptor’, kenyataannya berubah menjadi 'surga bagi koruptor'. Hal ini akibat maraknya vonis bebas yang diputuskan majelis hakim pengadilan itu di daerah,” kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam rilisnya, Sabtu (5/11).

Menurut Febri, vonis bebas yang kerap mengundang kontroversi dan mafia peradilan itu, dikhawatirkan dapat menjadi wabah penyakit dan akan menyebar ke seluruh Pengadilan Tipikor di daerah. Apalagi Mahkamah Agung (MA) menargetkan pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi.

“MA harus segera melakukan evaluasi dan peninjauan kembali keberadaan hakim-hakim, baik karir dan ad hoc diseluruh Pengadilan Tipikor di daerah. Banyak pihak mulai meragukan integritas dan kualitas dari hakim yang menangani kasus-kasus korupsi tersebut," imbu dia.

Sementara itu, staf pengelola Informasi dan Dokumentasi ICW Lais Abid mendesak MA dan Komisi Yudisial (KY) segera menelusuri rekam jejak para hakim tipikor tersebut. Hakim yang dinilai memiliki persoalan integritas dan kualitas, sebaiknya dicopot dan diganti dengan orang-orang yang dinilai kredibel.

Upaya ini sangat penting dilakukan, lanjut dia, sebagai langkah untuk mengembalikan citra pengadilan tipikor yang mulai memburuk di mata masyarakat. Selanjutnya, MA dan KY harus membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak dari hakim tipikor, baik karir dan adhoc dalam semua tingkatan pengadilan dan di seluruh Pengadilan Tipikor di Indonesia.

“MA dan KY harus segera menelusuri hakim karir dan ad hoc. Khusus hakim karir, harus ditelusuri seluruh hakim yang bertugas di pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. Begitu pula dengan daftar perkara korupsi yang divonisnya, mulai kurun waktu 1 Januari-1 November 2011,” tandas Lais.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > ICW
 
  Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
  Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
  ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
  ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
  KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2