Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Revisi UU KPK
ICW: Bukan Revisi UU, Tapi Penguatan Instansi KPK
Tuesday 17 Apr 2012 01:59:17
 

Seminar HMI Revisi UU KPK: Kebutuhan atau Kemunduran. (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rencana Komisi III DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun saat ini tidaklah tepat.

Karena hal yang harus dilakukan DPR saat ini, adalah melakukan dukungan penguatan terhadap Lembaga Anti Korupsi tersebut. ''Sekarang ini belum ada hal yang mendasar untuk diubah,'' kata Tama saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Revisi UU KPK: Kebutuhan atau Kemunduran di Taman Ismail, Jakarta, Senin (16/4).

Menurut Tama, permasalahan yang sedang dihadapi KPK adalah kekurangan tenaga penyidik, sehingga menjadi kendala dalam menindak Pidana Korupsi. Untuk itu, dirinya menyarankan sebaiknya DPR mendukung penguatan instansi di tubuh KPK.

“Di tahun 2011 Penyidik KPK sebanyak 110 personel, dan harus mengawasi seluruh persoalan korupsi di Indonesia yang tidak hanya luas saja, tapi juga terpisah oleh pulau-pulau. Kalau memang DPR serius, sebaiknya jangan merevisi UU KPK, tetapi melakukan Penguatan di tubuh KPK,” tuturnya.

Lebih lanjut Tama menjelaskan, sekalipun DPR serius merevisi UU KPK. Harusnya didahului hasil riset dan naskah akademis.” Sejauh ini, DPR sebagai pihak inisiator belum ada merilis naskah akademis maupun riset,” jelasnya.

Tama pun mengungkapkan, bahwa sejarah UU KPK yang sudah 14 kali disodorkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materiil. Dari semua uji materiil tersebut, hampir semuanya menyerang kewenangan vital dari lembaga anti korupsi tersebut, seperti kewenangan penyadapan.

” Dan kewenangan ini sudah tiga kali digugat ke MK. Dua kali pada 2006 dan sekali pada 2008. Tapi hasilnya MK malah memperkuat dan hanya meminta agar ada pengaturan,” tandasnya.

Seperti diketahui, ada beberapa alasan mengapa UU no.30/2002 itu direvisi. Diantaranya, UU KPK saat ini tidak mengatur Pidana bagi pelaku suap antar-swasta. Padahal saat ini Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan indikasi Korupsi antar-pihak swasta.

Lalu Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kaharman menyatakan, pihaknya akan memperkuat posisi Kejaksaan dan Kepolisian dalam penindakan. Sedangkan KPK akan ber fokus pada pencegahan.(dbs/biz)




 
   Berita Terkait > Revisi UU KPK
 
  Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
  Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
  Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
  Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
  Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2