Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
I Wayan Koster Bantah Terima Fee Wisma Atlet
Monday 28 May 2012 20:28:10
 

I Wayan Koster (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Selama tujuh jam Anggota Komisi X DPR RI, I Wayan Koster, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koster yang diperiksa sebagai saksi untuk Angelina Sondakh, tersangka kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menyatakan dirinya dicecar penyidik KPK dengan 20 pertanyaan. "Saya ditanyai sebnyak 20 pertanyaan, mengenai pembahasan anggaran," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/5).

Selain itu, Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, membantah turut menerima Rp 5 miliar untuk memuluskan anggaran pembangunan Wisma Atlet. "Nggak ada, nggak ada. Saya diperiksa soal pembahasan anggaran," imbuhnya.

Seperti diketahui, Nama Koster sering disebut sejumlah saksi pada saat dipersidangan Nazaruddin. Seperti sopir Grup Permai Luthfi Ardiansyah mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi duit ke Koster.

Penyerahan itu dibagi dua tahap. Namun, menurut Luthfi, ia tidak bertemu langsung dengan Koster di ruang anggota Badan Anggaran DPR itu. Penyerahakan pertama sebesar Rp 2 miliar dengan kardus printer.

Sedangkan sisanya sebesar Rp3 miliar diberikan pada hari yang sama. Uang tersebut dikeluarkan perusahaan Nazaruddin, Grup Permai melalui Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap Wisma Atlet.

Selain Luthfi, Rosa dan Yulianis juga mengakui soal adanya aliran dana Rp 5 miliar itu. Uang itu ditujukan untuk Koster dan Angelina Sondakh. (mic/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2