JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Selama tujuh jam Anggota Komisi X DPR RI, I Wayan Koster, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koster yang diperiksa sebagai saksi untuk Angelina Sondakh, tersangka kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menyatakan dirinya dicecar penyidik KPK dengan 20 pertanyaan. "Saya ditanyai sebnyak 20 pertanyaan, mengenai pembahasan anggaran," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/5).
Selain itu, Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, membantah turut menerima Rp 5 miliar untuk memuluskan anggaran pembangunan Wisma Atlet. "Nggak ada, nggak ada. Saya diperiksa soal pembahasan anggaran," imbuhnya.
Seperti diketahui, Nama Koster sering disebut sejumlah saksi pada saat dipersidangan Nazaruddin. Seperti sopir Grup Permai Luthfi Ardiansyah mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi duit ke Koster.
Penyerahan itu dibagi dua tahap. Namun, menurut Luthfi, ia tidak bertemu langsung dengan Koster di ruang anggota Badan Anggaran DPR itu. Penyerahakan pertama sebesar Rp 2 miliar dengan kardus printer.
Sedangkan sisanya sebesar Rp3 miliar diberikan pada hari yang sama. Uang tersebut dikeluarkan perusahaan Nazaruddin, Grup Permai melalui Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap Wisma Atlet.
Selain Luthfi, Rosa dan Yulianis juga mengakui soal adanya aliran dana Rp 5 miliar itu. Uang itu ditujukan untuk Koster dan Angelina Sondakh. (mic/biz)
|