Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Hutan Riau Hancur Akibat Aktivitas Sejumlah Perusahaan
Wednesday 12 Oct 2011 18:25:52
 

Ilustrasi kerusakan hutan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah kawasan hutan dan lahan gambut di Sumatera rusak parah. Hal ini terjadi pada hutan di daerah Senepsi, Rokan Hilir, Riau. Semua itu diakibatkan aktivitas dari tiga perusahaan, yakni satu perusahaan HPH (Hak Pengelolaan Hutan), dan dua perusahaan HTI (Hutan Taman Industri-Akasia) milik divisi pulp dan Paper Sinar Mas.

Kerusakan hutan dan lahan gambut Sumatera itu merupakan hasil penelusuran yang dilakukan Tim Mata Harimau yang terdiri dari aktivis Greenpeace, Walhi Jambi, Walhi Riau, dan KKI Warsi. “Ini bukan omong kosong. Kami menjadi saksi langsung, betapa hancurnya Hutan Senepsis di Riau. Tak Nampak lagi hutan lebat, yang terlihat hanya hutan yang hancur," kata juru kampanye Greenpeace Indonesia, Rusmadya Maharuddin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/10).

Padahal, lanjut dia, Menteri Kehutanan (Menhut) pada 2007 lalu, telah mengeluarkan izin prinsip untuk menjadikan hutan Senepsis sebagai hutan Konservasi Harimau Sumatera. Tapi kenyataannya, hutan tersebut dimiliki tiga perusahaan kehutanan itu. Mereka tidak lagi memperhatikan habitat harimau Sumatera yang makin terdesak.

Tanya di Senepsi, jelas Rusmadya, tim juga menemukan pemandangan serupa di kawasan hutan konservasi Tesso Nilo. Kawasan gambut ini telah beralih fungsi menjadi perkebunan hutan industri yang dimiliki PT Arara Abadi, salah satu anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Riau Hariansyah Usman menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya itu, Sinar Mas grup dan anak perusahaannya telah menghancurkan kawasan hutan alam tersisa. Hal itu telah mengakibatkan punahnya ratusan ribu satwa dan spesies endemik lainnya.

Ribuan hektar lahan gambut bernilai konservasi tinggi juga telah disulap menjadi areal HPHTI. Sementara kawasan hutan yang masih tersisa pada ek HPH --tak terkecuali kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh-- terus diincar dan dibabat untuk memenuhi bahan baku pabrik kertas dan tissu. “Masyarakat yang menjadi korban dalam upaya memperjuangkan dan mempertanahkan lahan mereka, kerap mendapat ancaman dari perusahaan itu,” jelasnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Arif Munandar mengatakan, konflik antara satwa dan manusia telah banyak menimbulkan korban jiwa, yakni sembilan orang warga meninggal akibat diterkam harimau Sumatera pada periode 2009. Konflik tersebut terjadi di sekitar wilayah konsesi HTI yang merupakan anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) dari Grup Sinar Mas.

Konversi hutan alam di wilayah kabupaten Muara Jambi merupakan pemicu hilangnya habitat harimau dan tingginya konflik manusia dan satwa. Adanya izin-izin pembukaan hutan yang tidak mempertimbangan keseimbangan alam, telah membuat permasalahan yang sangat rumit di kemudian hari.

Selain itu, kata dia, bertambahnya luasan izin tebang perusahaan-perusahaan tersebut juga membuat semakin sempit dan hilangnya tempat tinggal masyarakat hutan, seperti Orang Rimba di Bukit Tigapuluh. Padahal, 500 jiwa Orang Rimba itu yang masih bergantung pada keberadaan sumber daya hutan.

“Namun, saat ini sumber daya hutan tersebut terancam untuk dikonversi. Atas dasar ini, perusahaan-perusahaan tersebut secara tidak langsung merampas kehidupan Orang Rimba sehingga penduduk asli Jambi ini semakin marjinal di tanahnya sendiri,” ungkap Arif.

Sebagaimana diketahui, hutan yang menjadi rumah Harimau Sumatera terus dihancurkan, saat ini hanya tersisa 400 ekor harimau Sumatera di alam liar. Pemerintah Indonesia memperkirakan lebih dari satu juta hektar hutan Indonesia hancur setiap tahunnya. Dengan laju perusakan seperti saat ini, hewan menakjubkan yang telah menjadi inspirasi banyak khasanah budaya Indonesia ini terancam punah, senasib dengan Harimau Jawa dan Bali.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2