Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan Mangrove
Hutan Mangrove Muara Gembong Rusak Parah, 3 Desa Hilang
Tuesday 12 Mar 2013 11:43:27
 

Penanaman mangrove di Muara Gembong.(Foto: Ist)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Kawasan hutan mangrove di sepanjang Pantai Muara Gembong, Bekasi, rusak parah. Abrasi pantai pun gila-gilaan hingga menyebabkan tiga desa hilang, yakni, Desa Pantai Bahagia, Desa Pantai Mekar dan Desa Pantai Sederhana. Anwar Purwoto, Direktur WWF-Indonesia untuk Program Kehutanan, Air Tawar dan Terestrial Spesies mengatakan, bila tidak segera diperbaiki, kerusakan lingkungan akan makin parah.

Untuk itu, salah satu upaya, WWF Indonesia, lewat program MyBabyMangrove, menanam mangrove bersama mulai Senin (11/3) di Muara Gembong. Kegiatan ini, sebagai rangkaian Kampanye Earth Hour “Ini Aksiku Mana Aksimu”.

“Ini akan mengembalikan fungsi kawasan sebagai hutan lindung juga diharapkan memperbaiki kualitas lingkungan,” katanya di Bekasi, Senin (11/3).

Ekosistem mangrove di Muara Gembong, sudah terdegradasi. Menurut Perum Perhutani, pengelola kawasan ini, luas hutan mangrove alami di Muara Gembong 10.480 hektar. Namun, luas tutupan hutan sangat berkurang, sekitar 93,5 persen menjadi tambak dan lahan pertanian masyarakat.

Kawasan hutan mangrove Muara Gembong ini, merupakan bagian rangkaian ekosistem mangrove di pesisir utara Teluk Jakarta, dari Tanjung Pasir di Tangerang, Banten, hingga ke Ujung Karawang. “Padahal hutan mangrove, mempunyai peranan sangat penting mencegah pengikisan pantai oleh gelombang air laut dan ekosistem mangrove juga produsen utama sektor perikanan,” ujar dia. Aksi tanam mangrove ini bersama para pendukung, Perhutani dan media, didukung mitra korporasi WWF-Indonesia yaitu Tupperware. Tupperware mendonasikan 5,000 mangrove di Muara Gembong.

Di hari sama, aksi serupa oleh berbagai komponen di Desa Lamnga, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Aksi ini didukung pemerintah, aktivitis lingkungan, dan masyarakat binaan beranggotakan kaum perempuan yang tergabung dalam Yayasan An-Nisaa’ Center. Untuk ini, Tupperware juga mendonasikan 5,000 mangrove. “Kegiatan ini diharapkan menjadi sebuah wadah rehabilitasi ekosistem mangrove yang rusak akibat bencana tsunami 2004 silam,” katanya.

Adopsi Mangrove

Program MyBabyMangrove ini dapat diikuti siapa saja, melalui donasi off-line dengan membeli satu bibit pohon, senilai Rp 150.000. Biaya ini sudah termasuk perawatan intensif selama lima tahun. Setiap MyBabyMangrove yang ditanam langsung diberi nama orang atau pihak yang mengadopsi bibit itu. Lalu, difoto dan dilengkapi perangkat GPS, dan di-upload melalui aplikasi online.

Pertumbuhan MyBabyMangrove yang ditanam bisa dimonitor secara online. Setiap pohon akan memiliki koordinat GeoTags. Mau ikut penyelamatan hutan Indonesia? Ayo ikutan adopsi lewat MyBabyMangrove di www.mybabytree.org.(mgb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2