Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Walhi
Hutan Batang Toru, Kaya Keragaman Hayati, Terancam Pertambangan
Monday 13 May 2013 16:33:10
 

Sungai Batang Toru (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jakarta (13 Mei 2013) Hutan Batang Toru di Tapanuli Tengah dan Selatan, Sumatera Utara dengan hutan primer seluas 133.000 Ha, menyimpan keanekaragaman hayati sangat tinggi. Berbagai satwa seperti Harimau Sumatra, Tapir, Beruang madu, Burung kuau dan Orangutan Sumatra. Dari hasil penelitian terakhir yang dilakukan oleh Nater et.al 2012, bahwa Orangutan Sumatra di Hutan Batangtoru memiliki genetika yang unik jika dibandingkan dengan Orangutan Sumatra yang ada di Aceh dan ekosistem Leuser. Diduga Orangutan yang berada di Batang Toru adalah populasi ‘purba’ lama terpisah dari kelompok lainnya akibat dari letusan Gunung Toba yang terjadi ribuan tahun lalu. Populasi orangutan Batang Toru menyebar juga ke Pulau Kalimantan dan menjad inenek moyang semua populasi orangutan. Pola makan Oranghutan di Tapanuli juga berbeda. Populasi Orangutan yang berada di HutanBatng Toru berkisar antara 400 s/d 600 ekor. Hal ini membuat habitat dan isinya perlu untuk dilindungi.

Disamping itu juga terdapat berbagai flora di Hutan Batang Toru yang sangat langka, seperti rafflesia cf micropylor-gadutensis, Pohon kuno (podocarpaceae). Berbagai jenis anggrek yang menawan. Proyek energi terbarukan seperti PLTA Sipansihaporas, geotermal di Blok Sarulla sangat tergantung dengan stabilitas hutan Batang Toru.

Dibagian hilir Batang Toru sebagian besar berfungsi sebagai daerah persawahan dan perkebunan rakyat. Sawah dan perkebunan rakyat juga sangat tergantung dengan asupan air yang stabil dari Hutan Batangtoru. Disamping itu, mereka menggunakan air Batang Toru untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, mencuci dan minum.
Ancaman terhadap eksistensi hutan Bantangtoru banyak, diantaranya status hutan Batangtoru saat ini masih sebagai hutan produksi dan hutan produksi terbatas. Juga adanya HPH/IUPHH PT.Teluk Nauli dengan luasan 30.500 Ha, ekspansi pertambangan.

Oleh karena itu maka gagasan perubahan status hutan menjadi hutan lindung penting untuk dilakukan. Perubahan status hutan Batang Toru menjadi hutan lindung dilakukan bersamaan dengan tidak memperbolehkan kegiatan penambangan, baik secara terbuka maupun tertutup (bawah tanah). Namun tidak menyingkirkan akses masyarakat agraris yang berada di sekitarnya atas hasil hutan yang dikelola secara berkelanjutan. Warga sekitar telah memimili budaya peduli tinggi terhadap daya dukung alam. Diantaranya adanya peraturan desa yang telah dibuat masyarakat setempat tentang lubuk larangan, ikan-ikan yang ada di sungai hanya bisa dipanen saat tertentu dan dibagi kolektif pada warga.

WALHI mengharapkan agar pemerintah provinsi, kabupaten, Dewan Perwakilan Daerah, UKP4, Tim Terpadu Kementrian Kehutanan, serta Kementerian Kehutanan agar segera melindungi hutan Batang Toru dengan menetapkan statusnya menjadi hutan lindung, dan membatalkan semua konsesi HPH dan pertambangan yang ada di dalamnya. Dan mendorong sektor ekonomi yang berkelanjutan sesuai dengan daya dukung hutan Batang Toru.(wlh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2