Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Husni Mubarak Akan Disidang Ulang
Monday 14 Jan 2013 09:23:59
 

Mantan Presiden Mesir, Husni Mubarak.(Foto: Ist)
 
MESIR, Berita HUKUM - Banding mantan Presiden Mesir, Husni Mubarak, dikabulkan yang membuat kasus tewasnya sejumlah demonstran akan disidang ulang.

Dalam kasus ini, Mubarak didakwa tidak mencegah terbunuhnya para pengunjuk rasa dan hakim pada Juni lalu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam keputusan yang dibacakan di pengadilan banding Kairo, hari Minggu (13/01), Majelis Hakim mengatakan kasus dengan terdakwa Mubarak dan mantan menteri dalam negeri, Habib al-Adly, harus diulang.

Keputusan ini disambut sorak-sorai oleh para pendukung Mubarak yang memenuhi ruang pengadilan.

Baik Mubarak maupun al-Adly harus tetap ditahan sementara penyeledikan beberapa kasus lain dilanjutkan.

Wartawan BBC di Kairo mengatakan beberapa pihak kecewa dengan keputusan pada Juni 2012.

Dalam kasus ini hakim menyatakan Mubarak bersalah karena tidak mencegah penembakan terhadap pengunjuk rasa pada demonstrasi yang akhirnya memaksa Mubarak mundur dari kekuasaan.

Sementara untuk dakwaan lain yang lebih serius, yaitu memerintahkan aparat keamanan membunuh demonstran, hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2