JEDDAH (BeritaHUKUM.com) – Raja Arab Saudi, Abdullah, dikabarkan telah membatalkan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman cambuk 10 kali untuk seorang perempuan yang mengemudikan mobil. Perempuan bernama Shema itu, pada bulan Juli lalu dianggap bersalah karena mengemudikan mobil di kota Jeddah.
Keputusan ini keluar hanya dua hari setelah Raja Abdullah memutuskan perempuan negeri itu bisa memberikan suara dalam pemilihan umum tahun 2015. Keputusan raja ini disambut baik tak hanya oleh keluaga Shema tapi juga oleh keluarga kerajaan.
"Syukur kepada Tuhan, hukuman cambuk untuk Shema dibatalkan. Terima kasih untuk raja tercinta. Saya yakin semua perempuan Saudi merasakan kegembiraan," kata Putri Amira al-Taweel, istri Pangeran Alwaleed bin Talal lewat akun Twitternya.
Sebelumnya, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman cambuk 10 kali untuk seorang perempuan karena melanggar larangan menyetir. Perempuan yang bernama Shema itu dinyatakan bersalah karena mengendarai mobil di Jeddah pada Juli lalu.
Kelompok Women2drive -yang mengkampanyekan hak perempuan untuk mengendarai mobil di Arab Saudi- mengatakan ia siap mengajukan banding.
Dalam beberapa bulan terakhir, puluhan perempuan mengendarai mobil di kota-kota Saudi dalam upaya untuk menekan agar kerajaan mengubah undang-undang. Sementara itu dua perempuan lain akan diadili tahun ini atas dakwaan yang sama. Najalaa Harriri, salah seorang yang akan diadili, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa ia perlu mengemudikan kendaraan untuk mengantar anak-anaknya.(bbc/sya)
|