JAKARTA, Berita HUKUM - Setalah Komisi pemberantasan Korupsi membenarkan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku penyuapan terhadap MA, melalui juru bicara KPK Johan Budi SP, bahwa pada Kamis pukul 12.15 Wib Penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial DS (Djodi Supratman) pegawai Mahkamah Agung.
"Penangkapan terjadi disekitar Monumen Nasional (Monas) yang bersangkutan sedang naik kendaraan roda dua (ojek)," ujar Johan Budi.
Selanjutnya, setelah dikembangkan diamankan kembali sekitar pukul 13.20 Wib, penyidik KPK juga menangkap seorang MCB (Mario Carnelio Bernard) dan penangkapan terjadi di sebuah kantor Pengacara, di daerah bilangang Jalan Martapura Jakarta Pusat milik Pengacara Hotma Sitompul.
Pengacara kondang, Hotma Sitompul mengaku tidak mengetahui tujuan suap yang dilakukan stafnya, Mario Carnelio Bernardo yang diduga akan diberikan kepada staf Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman sebesar Rp 80 juta.
Pengakuan tersebut disampaikan Hotma dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis malam, (25/7), untuk mengklarifikasi proses operasi tangkap tanggan (OTT) terhadap Mario oleh KPK.
"Bahwa benar Sdr. Mario C. Bernardo adalah partner di Kantor Hukum kami, yang dapat bertindak sendiri dalam mengurus kepentingan hukum Klien," ujar Hotma.
Kantor kami sama sekali tidak mengetahui perkara apa yang menjadi pokok persoalan dalam penangkapan terhadap Sdr. Mario C Bernardo. Ditambahkan Hotma, bahwa setelah kami inventarisir, seluruh perkara yang ditangani oleh Kantor kami saat ini di tingkat Mahkamah Agung RI, tidak ada satu pun yang melibatkan Sdr. Mario C Bernardo sebagai handling lawyer (pengacara utama) yang menangani perkara.
Kantor kami pun ingin mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang menjadi permasalahan dalam perkara ini. Hotma juga akan memberikan advokasi (pendampingan hukum) terhadap Sdr. Mario C Bernardo dalam proses hukum di KPK.
Selanjutnya, Hotma membantah bahwa penagkapan Mario terkait kasus yang sedang di tanganinya, yaitu kasus Irjen Djoko Susilo,"Tidak benar penangkapan Sdr. Mario C Bernardo terkait kasus hukum Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,"' ujar Hotma.
Hotma juga menghimbau,"kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui perihal kasus ini, untuk tidak memberikan komentar-komentar yang sifatnya mendiskreditkan kantor kami yang hanya akan memperkeruh suasana, terlebih-lebih terhadap diri saya," pungkasnya.(bhc/put) |