SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2013 telah menangani 13 kasus korupsi, pencapaian tersebut melampaui target yang diberikan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, sehingga menetapkan Kejaksaan negeri Samarinda memperoleh peringkat 3 besar dalam penanganan korupsi tahun 2013.
Sepanjang tahun 2013 Kejaksaan Negeri Samarinda telah menangani 13 perkara korupsi, ke 13 kasus korupsi tersebut sebagian telah sampai pada tahap penuntutan oleh Jaksa, 3 terdakwa masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan mengembalikan kerugian negara Rp 2,6 miliar, yaitu kasus korupsi dana bantuan untuk subsidi rehabilitasi rumah penduduk miskin dari Kemenpera, saat ini tinggal menunggu putusan Pengadilan.
"Untuk 2013 ada 13 korupsi yang di tangani kejaksaan negeri Samarinda, 3 korupsi diantaranya sudah masuk pada tuntutan, 1 diantaranya dihentika oleh Kajari sebelumnya,"Arif" yaitu kasus PDPAU. Sisanya dalam tahap penyelesaian penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan rencana dalam waktu dekat segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor Samarinda," jelas Kajari Constantein Ansanay.
Dari ke 13 perkara korupsi yang ditangani sebagiannya adalah kasus lama peninggalan Kajari sebelumnya, Sugeng dan Arif, yang harus diselesaikan setelah cukup bukti.
"Perkara yang masih dalam penyidikan diantaranya kasus pembangunan Lapas Narkoba, yang sekarang sudah ada calon tersangkanya, jadi harus jalan tidak bisa dihentikan", jelas Ansanay.
Penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Samarinda, selain hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan sendiri, juga hasil penyidikan yang dilakukan Polres Samaringa. Untuk tahun 2013 Kejaksaan Negeri Samarinda menerima limpahan kasus korupsi dari Kepolisian Polres Samarinda sebanyak 3 kasus korupsi", terang Kajari menambahkan.
Untuk tahun 2014 mendatang Kejari Samarinda menargetkan 5 hingga 6 kasus korupsi, jadi bukan mustahil dapat merai peringkat pertama dalam penanganan kasus korupsi di Samarinda, ujar Kajari.
Kajari Ansanay juga menegaskan bahwa, "pada awal tahun 2014 segera akan melimpahkan sekitar 5 perkara Tipikor, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian dakwaan," pungkas Ansanay.(bhc/gal) |