Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejari Samarinda
Hingga Desember 2013 Kejari Samarinda Tangani 13 Kasus Tipikor
Sunday 15 Dec 2013 11:49:55
 

Kepala Kejaksaan Samarinda bertatap muka dengan Wartawan dan LSM.(Fopto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2013 telah menangani 13 kasus korupsi, pencapaian tersebut melampaui target yang diberikan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, sehingga menetapkan Kejaksaan negeri Samarinda memperoleh peringkat 3 besar dalam penanganan korupsi tahun 2013.

Sepanjang tahun 2013 Kejaksaan Negeri Samarinda telah menangani 13 perkara korupsi, ke 13 kasus korupsi tersebut sebagian telah sampai pada tahap penuntutan oleh Jaksa, 3 terdakwa masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan mengembalikan kerugian negara Rp 2,6 miliar, yaitu kasus korupsi dana bantuan untuk subsidi rehabilitasi rumah penduduk miskin dari Kemenpera, saat ini tinggal menunggu putusan Pengadilan.

"Untuk 2013 ada 13 korupsi yang di tangani kejaksaan negeri Samarinda, 3 korupsi diantaranya sudah masuk pada tuntutan, 1 diantaranya dihentika oleh Kajari sebelumnya,"Arif" yaitu kasus PDPAU. Sisanya dalam tahap penyelesaian penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan rencana dalam waktu dekat segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor Samarinda," jelas Kajari Constantein Ansanay.

Dari ke 13 perkara korupsi yang ditangani sebagiannya adalah kasus lama peninggalan Kajari sebelumnya, Sugeng dan Arif, yang harus diselesaikan setelah cukup bukti.

"Perkara yang masih dalam penyidikan diantaranya kasus pembangunan Lapas Narkoba, yang sekarang sudah ada calon tersangkanya, jadi harus jalan tidak bisa dihentikan", jelas Ansanay.

Penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Samarinda, selain hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan sendiri, juga hasil penyidikan yang dilakukan Polres Samaringa. Untuk tahun 2013 Kejaksaan Negeri Samarinda menerima limpahan kasus korupsi dari Kepolisian Polres Samarinda sebanyak 3 kasus korupsi", terang Kajari menambahkan.

Untuk tahun 2014 mendatang Kejari Samarinda menargetkan 5 hingga 6 kasus korupsi, jadi bukan mustahil dapat merai peringkat pertama dalam penanganan kasus korupsi di Samarinda, ujar Kajari.

Kajari Ansanay juga menegaskan bahwa, "pada awal tahun 2014 segera akan melimpahkan sekitar 5 perkara Tipikor, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian dakwaan," pungkas Ansanay.(bhc/gal)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2