Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa Agung
Hindari Wartawan, Jaksa Agung Ngacir Lewat Pintu Samping
Monday 19 Oct 2015 16:45:13
 

Ilustrasi. Jaksa Agung HM Prasetyo.(Foto: SINDOphoto)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca namanya dikait-kaitkan dengan dengan kasus mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, sikap Jaksa Agung HM Prasetyo tampak tak bersahabat. Tak seperti kebiasaannya sehari-hari, kali ini dia memilih menghindari para wartawan.

Usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, HM Prasetyo memilih keluar lewat pintu samping. Prasetyo yang mengenakan kemeja putih tiba di Kantor Wakil Presiden sekitar pukul 11.30 WIB.

Sekitar pukul 12.45 WIB, Prasetyo keluar Kantor Wakil Presiden tidak melalui pintu utama. Pasalnya, para wartawan menunggu Jaksa Agung di sekitar pintu utama Kantor Wakil Presiden.

Sementara hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai pertemuan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut.

Seperti diketahui, banyak pihak menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memeriksa Jaksa Agung HM Prasetyo yang sebelumnya juga sebagai politisi partai NasDem dalam kasus yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

KPK sudah menetapkan Rio Capella sebagai tersangka penerima suap dari tersangka pemberi Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti (istri Gatot), terkait pengamanan kasus dugaan korupsi bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan (BDB) 2012-2013 saat ditangani Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sedangkan ditempat terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau mencampuri kasus hukum yang menyeret Patrice Rio Capella, Sekjen Nasdem yang dijadikan tersangka oleh KPK. Jokowi mengatakan, kasus yang menimpa Rio Capella merupakan urusan internal Partai Nasdem.

"Urusan partai sendiri, urusan pemerintahan berbeda," kata Jokowi saat wawancara khusus dengan MNC Media di Istana Merdeka, Senin (19/10).

Artinya, Jokowi memisahkan urusan partai dengan urusan pemerintahan. Meski Partai Nasdem merupakan partai pendukung pemerintahan Jokowi-JK.

Menurut Jokowi, hukum harus tetap ditegakkan terhadap siapapun tanpa pandang bulu. "Kasus hukum berlanjut terus," katanya.

Rio Capella, yang sebelumnya menjabat Sekjen Nasdem, dijadikan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terkait pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung.

Rio diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Atas perbuatannya Rio disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(hyk/ras/kri/sindonews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jaksa Agung
 
  Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
  Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
  Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
  Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
  Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2