Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Freeport
Hikmawanto Juwana: Jangan Gentar dengan PT Newmont dan PT Freeport
Saturday 25 Jan 2014 18:12:28
 

Ilustrasi. Gambar lokasi tambang PT Freeport.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) mengungkap, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia dikabarkan menentang keberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.011/2014 yang mengenakan Bea Keluar atas Produk Mineral.

Peraturan ini sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang ekspor mineral yang belum diolah.

Dalam Peraturan pengenaan Bea Keluar ini dikaitkan dengan tingkat pengelolaan produk mineral. Dijelaskan, bila dicermati ada empat alasan mengapa penentangan oleh Newmont dan Freeport tidak berdasar.

"Pertama, keberatan ditujukan kepada pemerintah atas dasar Kontrak Karya mereka dengan Pemerintah. Pemerintah dianggap sebagai mitra atau entitas perdata. Padahal dalam konteks pengenaan Bea Keluar pemerintah sebagai entitas publik yang dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/1).

Kedua, PMK dikeluarkan sama sekali tidak disebut 2 perusahaan tambang asal AS. Artinya PMK tersebut berlaku umum. Kemudian yang ketiga Bea Keluar secara filosofis tidak sama dengan pajak. Bea Keluar dikenakan agar Newmont dan Freeport dan perusahaan tambang lainnya melakukan hilirisasi industri pertambangan yang sebenarnya sudah jatuh tempo berdasarkan UU Minerba.

"Keempat, keberatan Freeport dan Newmont akan mendapat tentangan dari rakyat Indonesia yang mendambakan sumber daya alam lebih berpihak pada mereka. Oleh karenanya bila Freeport dan Newmont masih ingin tetap melakukan usaha di Indonesia, mereka harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah," Hikmawanto menegaskan.

Ia kemudian meminta kepada pemerintah tidak perlu gentar bila dua perushaan ini akan membawa ke arbitrase internasional. Pemerintah memiliki posisi kuat dalam membuat kebijakannya. Pemerintah harus menegakkan kedaulatan hukumnya terhadap semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha asing, demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.(tbn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2