JAKARTA, Berita HUKUM - Semenjak era Pemerintahan SBY, May Day Hari Buruh Sedunia yang sudah dijadikan Hari libur Nasional dan merupakan sejarah besar dalam Perjuangan kaum buruh dan pekerja Indonesia. Maka artinya secara politik dan sosial, Buruh menjadi salah satu tambahan pilar dalam negara demokrasi, selain kekuasaan Eksekutive, Legislative, Yudikative dan Media.
Namun, menurut Arief Poyuono selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu mengatakan, berbagai kebijakan di era Pemerintahan Jokowi saat ini malahan justru tidak memberikan sebuah harapan bagi kesejahteraan dan Upah yang layak bagi buruh. "Justru makin menciptakan paket paket ekonomi yang menjadikan buruh-buruh asing unskill yang ilegal menikmati 'kue' pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Arief, yang merasa malahan mengurangi kesempatan kerja bagi angkatan kerja baru dan PHK bagi buruh, serta makin menurunkan Upah Buruh akibat TKA unskill yang masuk ke Indonesia., di Jakarta (1/5).
Kebijakan Pemerintahan Jokowi yang mengarah pada pemberlakuan upah murah juga tertera dalam kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid keenam.
Bahkan kebijakan yang diterapkan, pemerintah hanya mengakui satu serikat buruh/ pekerja dalam dewan pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di wilayah KEK tersebut merupakan bagian dari sebuah cara-cara untuk menetapkan upah murah dan melestarikan Sistim Kerja Kontrak.
Lalu lebih lanjut lagi jika ditinjau terkait persoalan dimana dalam mematikan Perjuangan Buruh, "Rezim Jokowi - JK juga sudah mengunakan aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap Pengurus Serikat Pekerja," ungkapnya.
"Hal tersebut seperti yang menimpa kriminalisasi terhadap 23 orang Pengurus serikat buruh, 2 orang pengacara publik dan seorang mahasiswa yang melakukan penolakan upah murah tahun lalu, cetus Arief Poyuono, menyikapi persoalan tersebut lebih dalam.
Arief Poyuono juga menuturkan bahwa, begitu juga terhadap nasib TKI di luar negeri yang nasibnya dan perlindungannya masih minim di era Pemerintahan Jokowi- JK dan mengarah pada perbudakan. "Hal tersebut nampak dimana masih banyaknya Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang dieksploitasi dengan direkrut dan ditempatkan oleh para agen yang menyita dokumen dan memberlakukan potongan yang besar atas gaji yang mereka dapatkan dari majikan."
Mereka sebelumnya para tenaga kerja asal Indonesia itu diimingi janji palsu berupa gaji tinggi dan kondisi kerja yang baik, yang merasa kalau ini sama dengan praktek perdagangan manusia dan kerja paksa. " Soalnya, para TKW indonesia itu tidak bisa melarikan diri akibat terlilit hutang dan dokumen mereka disita," kata Arief.
Jika ditinjau dari sisi kebijakan, Ketum FSP BUMN Bersatu ini juga menyampaikan kalau Pemerintahan Jokowi -JK terkait Investasi di Indonesia makin mempermudah Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill untuk bekerja di Indonesia, seperti menyetujui Investor China yang berinvestasi di Indonesia diberikan kemudahan untuk mengerjakan proyek investasinya dengan mengunakan tenaga kerja dari China, "Hal ini saja bohong, karena Investasi Asing dari China tidak memberikan dampak apapun terhadap terbukanya lapangan kerja bagi WNI," paparnya lagi.
Selanjutnya kemudian dengan serbuan TKA yang sedang terjadi, dimana sesuai dengan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menunjukkan lonjakan signifikan l jumlah pekerja asing paruh waktu yang masuk ke Indonesia pada awal tahun 2016. "Ini bukti bahwa di saat pemerintah Jokowi gagal menambah jumlah lapangan kerja secara signifikan. Justru paket kebijakan ekinomi mendukung kehadiran para pekerja asing yang jumlahnya sudah ratusan ribu TKA sejak Pemerintahan Jokowi. Tentu berdampak tidak baik dalam kehidupan sosial akan makin banyak WNA yang bekerja di Indonesia, semakin banyak pengangguran di tanah air," jelasnya.
Selain itu bila ditinjau dalam kebijakan, Jokowi dalam memberdayakan BUMN sebagai mesin pertumbuhan Ekonomi. "Ada tendensi Jokowi lewat Meneg BUMN ingin mengobral murah-murah mesin mesin Ekonomi ( BUMN) ke asing, serta membahayakan kedaulatan Ekonomi Indonesia," ujar Arief Poyuono, yang juga menjabat sebagai wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Bidang Buruh dan Ketenagakerjaan.
Seperti misalnya menjadikan Bank BUMN sebagai jaminan utang pada China Development Bank sebesar 4.5 Milyar dollar yang ternyata digunakan untuk menutupi hutang hutang Konglomerat yang mengalami default di Bank luar negeri, akibat pinjaman dalam US dollar, seperti dipinjamkan pada Medco dan Sinar Mas
Lalu kemudian rencana holdingisasi BUMN yang akan mencatatkan obligasi Holding BUMN dipasar modal sebagai suatu cara untuk mempermudah Obral Aset Negara oleh Meneg BUMN. Sebab jika default membayar obligasi saham Holding BUMN disita oleh pemegang obligasi nya.
Oleh karena itu pada Mayday 2016 Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Jokowi - JK guna melakukan Reshuffle kabinet terhadap Menteri-menteri yang akan menjerumuskan Jokowi sebagai Presiden anti Buruh serta Presiden Importir Buruh asing, serta Penjual Aset BUMN.
"FSP BUMN Bersatu juga menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan Tuntutan bebas bagi Pengurus Buruh ,lawyer dan Mahasiswa korban kriminalisasi aparat hukum, menolak obral Aset BUMN dengan kedok Holdingisasi BUMN dan Proyek Proyek infrastrutur seperti Proyek Kereta Api Cepat dari Cina Jakarta Bandung yang akan merugikan Negara Trilyunan Rupiah, menolak pemberlakuan UU Tax Amnesty yang sarat melanggar konstitusi," tegasnya.
Kemudian harapannya kedepan menciptakan rasa ketidakadilan bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang patut membayar pajak serta sebagai bentuk pengampunan bagi Koruptor pemilik aset di LN dan para pengemplang pajak serta pengemplang BLBI.(bh/mnd) |