Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Hengky Kurniawan Digugat Cerai Christy Jusung
Monday 18 Jun 2012 21:10:55
 

Christie Jusung & Hengky Kurniawan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Artis sinetron Hengky Kurniawan membenarkan kabar peceraian dirinya dengan sang istri, Christy Jusung. Malah, Hengky mengaku, gugatan cerai tersebut atas inisiatifnya.

"Iya, memang sudah disepekati (untuk bercerai). Justru saya yang meminta dia, kalau memang udah nggak cocok, ya sudah saya minta dia yang menggugat. Saya memang minta dia mengajukan gugatan," ungkap Hengky saat dihubungi wartawan, Senin (18/6).

Meski demikian, Hengky mengakui sangat menyayangkan hubungan rumah tangganya harus menempuh jalan perceraian. Pasalnya pasangan yang menikah pada 10 Oktober 2008 itu karena sering ada masalah. “ Awalnya saya juga nggak mau ada perceraian. Karena memang sudah ada masalah ya, akibat sering ada perbedaan pendapat saja," jelasnya. Dan nantinya, sidang perceraian Christy-Hengky akan berlangsung pada 20 Juni 2012.

Seperti diketahui, kepastian gugatan cerai Christy terhadap Hengky dipastikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tamah. Dimana Tamah menjelaskan, bahwa Christie mengajukan gugatan cerai ke Hengky.

Christy menikah dengan Hengky Kurniawan pada 10 Oktober 2008 di Puteri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara. Pasangan tersebut telah dikaruniai satu anak, Bintang Pratama yang lahir pada 13 Februari 2009. (dbs/sya)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2