Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Hendak Membeli Mobil Bekas, Mantan Anggota DPR Malah Ditipu
Friday 15 Jun 2012 23:00:11
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pupung Suharis menjadi koban penipuan dua orang wanita saat ingin membeli mobil bekas.

Polda Metro Jaya mengungkapkan, kejadian ini itu bermula pada hari Rabu ( 13/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana korban menerima telepon dari seorang yang mengaku bernama Angela Viviane menawarkan sebuah mobil Honda CRV tahun 2007 kepada Pupung.

Singkatnya, korban pun berminat dan ingin melihat kendaraan tersebut. Sehingga keduanya bertemu sekitar pukul 15.00 WIB di Restoran Zenbu, Senopati, Jakarta Selatan. "Pupung tertarik dan percaya terhadap Angela atas barang yang dia tawarkan. Korban ingin membeli mobil tersebut dan membuat kesepakatan untuk bertemu keesokan harinya, " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat ditemui wartawan di Kantronya, Jakarta, Jumat (15/6).

Lebih lanjut, Rikwanto menambahkan, esok harinya (14/6) korban dan pelaku sepakat bertemu di Hotel Arya Duta, Semanggi. Saat bertemu di lobi, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp160 juta kepada Angela dan temannya, yang bernama Yasmin.

Setelah menerima uang korban, Yasmin meminta izin kepada korban dan Angela untuk menghitung uang di dalam kamar hotel. "Tetapi, setelah 30 menit Yasmin tidak kunjung datang. Akhirnya, Angela pun meminta izin kepada korban untuk menjemput Yasmin di kamar. Namun, selama satu jam, Angela tidak juga kunjung datang," kata Rikwanto.

Curiga dirinya telah ditipu, korban langsung ke resepsionis untuk menanyakan nomor kamar kedua wanita tersebut. Tetapi nama kedua perempuan itu, yakni Angela Viviane dan Yasmin tidak terdaftar menginap di hotel tersebut.

Langsung saja, Korban melapor ke Polda metro Jaya bahwa dirinya telah ditipu.

Menurut Rikwanto pasal yang diadukan korban yakni penipuan dan penistaan dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.(vnc/rob)




 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2