JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pupung Suharis menjadi koban penipuan dua orang wanita saat ingin membeli mobil bekas.
Polda Metro Jaya mengungkapkan, kejadian ini itu bermula pada hari Rabu ( 13/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana korban menerima telepon dari seorang yang mengaku bernama Angela Viviane menawarkan sebuah mobil Honda CRV tahun 2007 kepada Pupung.
Singkatnya, korban pun berminat dan ingin melihat kendaraan tersebut. Sehingga keduanya bertemu sekitar pukul 15.00 WIB di Restoran Zenbu, Senopati, Jakarta Selatan. "Pupung tertarik dan percaya terhadap Angela atas barang yang dia tawarkan. Korban ingin membeli mobil tersebut dan membuat kesepakatan untuk bertemu keesokan harinya, " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat ditemui wartawan di Kantronya, Jakarta, Jumat (15/6).
Lebih lanjut, Rikwanto menambahkan, esok harinya (14/6) korban dan pelaku sepakat bertemu di Hotel Arya Duta, Semanggi. Saat bertemu di lobi, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp160 juta kepada Angela dan temannya, yang bernama Yasmin.
Setelah menerima uang korban, Yasmin meminta izin kepada korban dan Angela untuk menghitung uang di dalam kamar hotel. "Tetapi, setelah 30 menit Yasmin tidak kunjung datang. Akhirnya, Angela pun meminta izin kepada korban untuk menjemput Yasmin di kamar. Namun, selama satu jam, Angela tidak juga kunjung datang," kata Rikwanto.
Curiga dirinya telah ditipu, korban langsung ke resepsionis untuk menanyakan nomor kamar kedua wanita tersebut. Tetapi nama kedua perempuan itu, yakni Angela Viviane dan Yasmin tidak terdaftar menginap di hotel tersebut.
Langsung saja, Korban melapor ke Polda metro Jaya bahwa dirinya telah ditipu.
Menurut Rikwanto pasal yang diadukan korban yakni penipuan dan penistaan dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.(vnc/rob)
|