KAUR, Berita HUKUM - Alotnya pembahasan saat hearing yang dipimpin langsung oleh Jailani, S.IP, Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu terkait perselisihan terhadap penentuan digelarnya hari Pasar mingguan yang berlangsung di Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Ketua DPRD Jailani, S.IP mengatakan bahwa, bila dilihat dari perselisihan dalam penetapan hari berjualan para pedagang di Pasar Batu milik Pemerintah Kaur di desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning menginginkan kegiatan Pasar pada hari Sabtu, sementara Pasar Kerebo milik pihak swasta yang terletak di desa Slika Kecamatan Tanjung Kemuning menginginkan hari pasar dilangsungkan pada hari Sabtu juga.
"Maka akan diadakan rapat lanjutan secara tertutup dahulu, agar nantinya dapat menghasilkan kesepakatan yang benar adil adanya dan ini tidak bisa diputuskan dalam waktu dekat. Karena banyak pertimbangan terkait kemaslahatan dan guna menghindari bentrokan dikalangan masyarakat," ungkap Jailani pada, Senin (9/7).
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kaur, Rohina, M.Si menegaskan bahwa, tidak bisa diberikan Izin pasar dalam satu Kecamatan yang hanya berjarak lebih Kurang 4 km dalam satu hari yang sama. "Bila ada hal yang penting dicarikan jalan keluar yang baik, nantinya, ini perlu dikedepankan azaz musyawarah dalam waktu yang akan datang," ujar Rohina.
Sedangkan, perwakilan pedagang Warsa Judin sangat bersikeras untuk tetap berjualan setiap hari Sbtu d Pasar Keribo milik swasta, mengingat akses jalan lintas lebih dekat, dan pembeli lebih banyak di pasar Keribo.
"Bila dipaksakan akan berjualan di pasar milik Pemerintah Pasar Batu, maka pedagang akan mogok berjualan," cetus Warsa.(bh/aty) |