Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM Subsidi
Hatta Rajasa: Subsidi BBM Bakal Membengkak Jadi Rp 234 Triliun
Monday 07 May 2012 23:53:06
 

Ilustrasi Kendaraan Pengguna BBM (BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) bertahan pada kisaran 119 dollar AS/barel, dan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) melebihi batas kuota yang ditetapkan dalam UU APBNP 2012, maka besaran subsidi BBM akan membengkak hingga mencapai Rp 234,2 triliun.

“Dengan harga ICP 119 dollar AS/barel dan volume konsumsi meningkat hingga 42 juta kiloliter, maka subsidi BBM yang ditetapkan Rp 137,5 triliun dalam APBNP 2012 akan melonjak menjadi Rp 234,2 triliun," kata Hatta di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/5).

Pembengkakan tidak hanya terjadi pada subsidi BBM, tetapi juga akan terjadi pada subsidi listrik. Jika dalam APBNP 2012 subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 64,9 triliun, dalam hitungan Menko Perekonomian akan meningkat menjadi Rp 75 triliun.

Seperti dalam siaran pers setgab pada jumat (4/5), harga ICP 119 dollar AS/barel merupakan kenaikan yang cukup tinggi dibanding harga patokan dalam APBNP 2012 sebesar 105 dollar AS/barel. Namun kenaikan tersebut belum memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 6a UU APBNP 2012, bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, kecuali dalam hal harga ICP dalam kurun waktu berjalan selama 6 bulan terakhir mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% yang diasumsikan APBNP 2012 sebesar 105 dollar AS/barel. “Itulah alasan Pemerintah memilih 5 (lima) langkah pengendalian BBM bersubsidi agar defisit anggaran tetap terjaga pada kisaran 2,23 persen,” tutur Hatta.

Lima langkah pengendalian BBM bersubsidi sebagaimana disampaikan oleh Menteri ESDM Jero Wacik dalam konperensi pers di kantor Presiden, Kamis (3/5) petang adalah:
1. Kendaraan dinas Pemerintah dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi, dalam hal ini premium;
2. Larangan bagi kendaraan pertambangan dan perkebunan mengkonsumsi solar bersubsidi;
3. Melaksanakan konversi dari BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG);
4. Larangan bagi PLN membangun pembangkit baru yang berbasis BBM; dan
5. Penghematan listrik di gedung-gedung pemerintah, dimulai dari gedung pemda, gedung bupati, rumah menteri, dan rumah-rumah pemerintah.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, kebijakan tersebut harus dilakukan karena terjadi ketidaksesuaian antara asumsi yang membentuk postur APBNP dengan situasi yang terjadi saat ini, terutama dengan adanya pembatalan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp1.500 per liter.

"Postur APBNP itu didesain dengan skenario ada kenaikan Rp 1.500 per liter, sehingga semua belanja, pendapatan dan pengeluaran dikaitkan dengan ini. Dalam pelaksanaannya, ternyata kita tidak menaikkan harga jual BBM. Oleh sebab itu harus ada sejumlah langkah yang dilakukan," ujar Hatta.

Hatta memastikan kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten karena pemerintah tidak berpikir untuk menaikkan harga BBM bersubsidi hingga akhir tahun.

"Kita harus berpikir bahwa sampai akhir tahun tidak ada kenaikan harga BBM. Karena kita tidak tahu pasal 7 ayat 6a pada APBNP 2012 itu kapan akan terpenuhi. Makanya kita asumsikan fiskal kita harus tetap selamat," katanya.

Namun, Hatta mengatakan pemerintah tidak memilih opsi untuk melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi berdasarkan kapasitas mesin karena itu bukan kebijakan yang memadai dalam jangka panjang.

"Data menunjukkan kendaraan 1500 cc ke atas sebagian sudah memakai pertamax. Oleh karena itu bukan opsi yang baik untuk kita ke depan. Lagipula pola pembatasan tidak sukses karena banyak negara yang gagal dalam implementasinya," tutur Hatta. (es/ekn/sya)



 
   Berita Terkait > BBM Subsidi
 
  BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
  Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
  Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
  Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
  Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2