JAKARTA, Berita HUKUM - Para buruh yang tergabung di dalam berbagai elemen dan serikat buruh seperti SBSI'92, SPN, KSPSI, KEP KSPSI, GOBSI, FSPMI, GASPERMINDO, KSN, FSPM, PPMI, KSBSI DPP serta organisasi buruh lainnya berniat akan melakukan mogok nasional secara serentak.
Sebelumnya, menurut keterangan pers yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com, bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi pembahasan pada Sabtu (14/11) lalu bertempat di Sekretariat GASPERMINDO, tepatnya di Kota Bandung melangsungkan aksi Long March buruh ke Jakarta yang akan berangkat dari hari Senin (16/11) dan tiba di Jakarta pada Jumat (20/11). Adapun rencana aksi buruh gabungan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) tersebut tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ).
Sementara itu, seperti diketahui pula sepekan yang lalu di awal bulan November 2015, Buruh sempat memberikan pernyataan keterangam pers yang juga hendak melakukan mogok nasional dengan dimulai dari tanggal 24-27 November 2015 mendatang.
Unjuk rasa ini berawal dari penolakan terhadap PP no. 78 thn 2015 tentang pengupahan dari para kaum buruh, “Hasil keputusan bersama dengan pengurus serikat pekerja / buruh nasional. Aksi mogok nasional yang semula rencananya tanggal 18 hingga 20 November ditunda, atau diundur menjadi tanggal 24 - 27 November 2015 ini,” sebagaimana siaran persnya.
Serikat atau Organisasi buruh seperti FBTI, KP KPBI (Komite Persiapan Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia), dan SPBN akan bergabung di dalam aksi besar mogok nasioanal tersebut.
“Untuk SBPN akan turut serta di dalam pelaksanaan Mogok Nasional bersama FBTPI, bergabung KP KPBI (Komite Persiapan Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia). Namun, untuk bentuk kegiatan belum ada karena menunggu hasil keputusan rapat bersama DPP FBTPI selaku induk SBPN.”
Aksi massa buruh ini sebelumnya melakukan demontrasi ke tempat-tempat strategis; seperti di depan gedung instansi dan Istana Negara Jakarta. Jika didalam beberapa bulan terakhir buruh meminta dicabutnya PP nomor 78 tahun 2015, dan terbilang cukup intens di dalam beberapa bulan terakhir ini..(bh/mnd)
|