Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Buruh
Hasil Keputusan Bersama, Berbagai Elemen Buruh Siap Aksi Besar Mogok Nasional 24-27 November 2015
Monday 16 Nov 2015 16:11:42
 

Ilustrasi. Tampak para Buruh melakukan aksi demo di depan Istana Negara Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para buruh yang tergabung di dalam berbagai elemen dan serikat buruh seperti SBSI'92, SPN, KSPSI, KEP KSPSI, GOBSI, FSPMI, GASPERMINDO, KSN, FSPM, PPMI, KSBSI DPP serta organisasi buruh lainnya berniat akan melakukan mogok nasional secara serentak.

Sebelumnya, menurut keterangan pers yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com, bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi pembahasan pada Sabtu (14/11) lalu bertempat di Sekretariat GASPERMINDO, tepatnya di Kota Bandung melangsungkan aksi Long March buruh ke Jakarta yang akan berangkat dari hari Senin (16/11) dan tiba di Jakarta pada Jumat (20/11). Adapun rencana aksi buruh gabungan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) tersebut tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ).

Sementara itu, seperti diketahui pula sepekan yang lalu di awal bulan November 2015, Buruh sempat memberikan pernyataan keterangam pers yang juga hendak melakukan mogok nasional dengan dimulai dari tanggal 24-27 November 2015 mendatang.

Unjuk rasa ini berawal dari penolakan terhadap PP no. 78 thn 2015 tentang pengupahan dari para kaum buruh, “Hasil keputusan bersama dengan pengurus serikat pekerja / buruh nasional. Aksi mogok nasional yang semula rencananya tanggal 18 hingga 20 November ditunda, atau diundur menjadi tanggal 24 - 27 November 2015 ini,” sebagaimana siaran persnya.

Serikat atau Organisasi buruh seperti FBTI, KP KPBI (Komite Persiapan Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia), dan SPBN akan bergabung di dalam aksi besar mogok nasioanal tersebut.

“Untuk SBPN akan turut serta di dalam pelaksanaan Mogok Nasional bersama FBTPI, bergabung KP KPBI (Komite Persiapan Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia). Namun, untuk bentuk kegiatan belum ada karena menunggu hasil keputusan rapat bersama DPP FBTPI selaku induk SBPN.”

Aksi massa buruh ini sebelumnya melakukan demontrasi ke tempat-tempat strategis; seperti di depan gedung instansi dan Istana Negara Jakarta. Jika didalam beberapa bulan terakhir buruh meminta dicabutnya PP nomor 78 tahun 2015, dan terbilang cukup intens di dalam beberapa bulan terakhir ini..(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2