Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Suap Buol
Hartati Resmi Ditahan KPK
Wednesday 12 Sep 2012 20:09:54
 

Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menangis saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (12/9), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/9), resmi menahan tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya. Pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Hartati ditahan usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Ia keluar dari kantor KPK pada pukul 18.30 WIB dengan menggunakan kursi roda, sama seperti saat ia datang ke kantor KPK di hari yang sama.

Sebelum dibawa masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Hartati sempat memberikan keterangan kepada awak media. Sambil duduk di kursi roda, ia mengatakan tidak bersalah dalam kasus ini.

"Saya tidak bersalah, saya difitnah", kata Hartati. Hartati mengaku tidak sedih memikirkan keadaan dirinya. Tetapi, ia mengaku sedih karena begitu banyak orang yang hidupnya bergantung kepadanya (anak-anak buahnya yang bekerja di perusahaannya).

"Bagaimana kelanjutannya (mereka)?" kata Hartati. Hartati berharap supaya persoalannya ini segera berakhir. Ia juga menegaskan tak pernah memerintahkan untuk memberikan uang kepada pejabat. "Saya dikhianati oleh direktur yang saya percayai", katanya.

Usai memberikan keterangan, Hartati yang masih menggunakan kursi roda itu menuju ke mobil tahanan. Jalur yang dilalui adalah jalur khusus kursi roda.(rpb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2