Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kapal Pesiar
Harmony of the Seas, Kapal Pesiar Terbesar Dunia Diuji Coba
2016-03-12 16:49:43
 

Kapal ini akan bisa menampung 6000 penumpang -yang akan dilayani oleh 2000 awak. Harmony of the Seas tingginya 70 meter dan panjangnya lebih dari enam kali lapangan sepakbola.(Foto: Istimewa)
 
PRANCIS, Berita HUKUM - Harmony of the Seas, kapal pesiar terbesar di dunia, mulai melangsungkan pelayaran percobaannya yang pertama di Perancis barat.
Ribuan orang berkerumun untuk menonton di pelabuhan Saint-Nazaire, saat kapal yang tingginya mencapai 70 meter itu dipandu ke laut oleh enam kapal tunda pada hari Kamis (10/3).

Kapal senilai 1miliar Euro (Rp16 triliun) itu dibangun untuk perusahaan pelayaran Royal Caribbean International (RCI).

Dalam tempo dua bulan, kapal seberat 120.000 ton itu dijadwalkan dikirim kepada perusahaan yang berbasis di AS itu.

Pelayaran uji joba akan berlangsung hingga hari Minggu (13/3).

Dengan 16 dek, kapal itu panjangnya 362 meter -lebih panjang 50 meter dibanding ketinggian Menara Eifel, dan lebih dari enam kali panjang lapangan sepakbola.
Harmony of the Seas akan bisa menampung lebih dari 6.000 penumpang, yang akan dilayani kebutuhannya oleh sekitar 2.000 awak.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2