JAKARTA, Berita HUKUM - Dua Hakim Konstitusi, Harjono dan Hamdan Zoelva menerima kunjungan Anggota Konggres Negara Bagian Kentucky (AS) dari Partai Demokrat, Albert Benjamin Chandler III dan Executive Director Kentucky Registry of Election Finance, Sarah M. Jackson di Ruang Delegasi, Lantai 15, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/1). Kehadiran keduanya untuk mengetahui berbagai hal terkait kewenangan dan fungsi MK dan hukum di Indonesia secara umum.
Benjamin yang akrab disapa Ben dan Sarah mengawali perbincangan dengan suasana santai. Keduanya mengaku sangat tertarik dengan fungsi dan kewenangan MK RI. Keduanya pun sering membandingkannya dengan sistem di negara bagian mereka. Sarah mengawali perbincangan dengan menanyakan kewenangan MK.
Menjawab pertanyaan Sarah, Harjono menjelaskan bahwa MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. Keempat kewenangan MK, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban MK, masih ujar Harjono, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa berat seperti penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan.
Harjono juga menjelaskan bahwa penanganan perkara di MK dilakukan dengan cepat, terutama pada penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. “Hampir setiap hari kami bersidang,” ujar Harjono menjawab pertanyaan Ben. Mendengar jawaban Harjono, Ben dan Sarah terkejut dan salut atas kinerja para hakim MK.
Selain soal kewenangan, Ben dan Sarah juga menanyakan mengenai komposisi hakim konstitusi. Ben yang merupakan Anggota Konggres Negara Bagian Kentucky menyangka hakim konstitusi dipilih mewakili wilayah geografi di Indonesia. Sangkaan ben kemudian diluruskan oleh Harjono yang mengatakan bahwa hakim konstitusi berjumlah sembilan orang dan diusulkan dari tiga lembaga, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Lebih lanjut Harjono menjelaskan dipilihnya hakim konstitusi dengan mekanisme tersebut dimaksudkan untuk mencegah munculnya unsur kepentingan hakim dalam memutus perkara. Untuk memastikan bahwa hakim konstitusi memiliki independensi, masing-masing hakim konstitusi bisa menyampaikan dissenting opinion dalam putusan suatu perkara. “Saya sendiri pernah menyatakan dissenting opinion, begitu juga Pak Hamdan dan hakim lainnya,” jelas Harjono.
Soal transparansi, Harjono menjelaskan bahwa semua proses persidangan di MK bisa diamati dan dilihat oleh masyarakat. Bahkan MK sering menerima kunjungan dari berbagai pihak yang tertarik melihat proses persidangan MK atau sekedar berdiskusi dengan narasumber dari MK. “Gedung MK sudah seperti pasar saja, siapa saja boleh datang,” jelas Harjono bergurau dengan bahasa Inggris yang fasih. (Yus/mh/mk/bhc/sya) |