Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Harjono dan Hamdan Zoelva Terima Kunjungan Anggota Kongres Kentucky, AS
Friday 18 Jan 2013 20:07:58
 

Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua Hakim Konstitusi, Harjono dan Hamdan Zoelva menerima kunjungan Anggota Konggres Negara Bagian Kentucky (AS) dari Partai Demokrat, Albert Benjamin Chandler III dan Executive Director Kentucky Registry of Election Finance, Sarah M. Jackson di Ruang Delegasi, Lantai 15, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/1). Kehadiran keduanya untuk mengetahui berbagai hal terkait kewenangan dan fungsi MK dan hukum di Indonesia secara umum.

Benjamin yang akrab disapa Ben dan Sarah mengawali perbincangan dengan suasana santai. Keduanya mengaku sangat tertarik dengan fungsi dan kewenangan MK RI. Keduanya pun sering membandingkannya dengan sistem di negara bagian mereka. Sarah mengawali perbincangan dengan menanyakan kewenangan MK.

Menjawab pertanyaan Sarah, Harjono menjelaskan bahwa MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. Keempat kewenangan MK, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban MK, masih ujar Harjono, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa berat seperti penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan.

Harjono juga menjelaskan bahwa penanganan perkara di MK dilakukan dengan cepat, terutama pada penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. “Hampir setiap hari kami bersidang,” ujar Harjono menjawab pertanyaan Ben. Mendengar jawaban Harjono, Ben dan Sarah terkejut dan salut atas kinerja para hakim MK.

Selain soal kewenangan, Ben dan Sarah juga menanyakan mengenai komposisi hakim konstitusi. Ben yang merupakan Anggota Konggres Negara Bagian Kentucky menyangka hakim konstitusi dipilih mewakili wilayah geografi di Indonesia. Sangkaan ben kemudian diluruskan oleh Harjono yang mengatakan bahwa hakim konstitusi berjumlah sembilan orang dan diusulkan dari tiga lembaga, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Dewan perwakilan Rakyat (DPR).

Lebih lanjut Harjono menjelaskan dipilihnya hakim konstitusi dengan mekanisme tersebut dimaksudkan untuk mencegah munculnya unsur kepentingan hakim dalam memutus perkara. Untuk memastikan bahwa hakim konstitusi memiliki independensi, masing-masing hakim konstitusi bisa menyampaikan dissenting opinion dalam putusan suatu perkara. “Saya sendiri pernah menyatakan dissenting opinion, begitu juga Pak Hamdan dan hakim lainnya,” jelas Harjono.

Soal transparansi, Harjono menjelaskan bahwa semua proses persidangan di MK bisa diamati dan dilihat oleh masyarakat. Bahkan MK sering menerima kunjungan dari berbagai pihak yang tertarik melihat proses persidangan MK atau sekedar berdiskusi dengan narasumber dari MK. “Gedung MK sudah seperti pasar saja, siapa saja boleh datang,” jelas Harjono bergurau dengan bahasa Inggris yang fasih. (Yus/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2