JAKARTA, Berita HUKUM - Organisasi Kemasyarakatan (ormas) bernama Harimau Jokowi melayangkan gugatan perdata kepada calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait ucapannya yang menyinggung soal selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dipakai berulang ulang hingga 40 kali. Gugatan perdata itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Umum (Ketum) Harimau Jokowi Saiful Huda menegaskan, tudingan Prabowo Subianto terhadap salah satu rumah sakit nasional itu adalah kebohongan publik dan meresahkan masyarakat.
"Hari ini Pimpinan Pusat Harimau Jokowi telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus pembohongan publik yang dilakukan Prabowo Subianto, baik dalam kapasitasnya sebagai pribadi, Ketum Partai Gerindra, dan kita juga ajukan kepada BPN Prabowo-Sandiaga," ujar Ketum Harimau Jokowi, Saiful Huda kepada wartawan seusai mengajukan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/1).
Lebih lanjut, Saiful mengaku sebelum mengajukan gugatan, timnya sudah menemui pihak manajemen RSCM untuk mendapatkan persetujuan perihal pengajuan pihak yang turut tergugat dalam gugatan yakni sebagai saksi.
"Sebetulnya kami datang ke sana untuk membuat pemberitahuan kepada pihak RSCM bahwa RSCM akan kita libatkan dalam gugatan perdata ini. Tetapi itu bukan sebagai pihak tergugat, melainkan turut tergugat agar RSCM sungguh-sungguh memberikan kesaksian di pengadilan nanti," ujar Saiful.
Menurut Saiful, Prabowo diduga melanggar Pasal 34 ayat 3 a dan b UU tentang Partai Politik serta Pasal 1364 KUH Perdata sebagai perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Harimau Jokowi, Petrus Selestinus, mengatakan terkait hal tersebut, timnya juga akan melaporkan Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri. Laporan itu akan diajukan dalam waktu dekat.
"Jadi laporan pidana ke Mabes Polri karena Prabowo sebagai calon pemimpin (capres), seharusnya sikapnya seorang negarawan. Kalau negarawan itu berbicara dan bersikap ke publik harus menyampaikan hal-hal yang benar. Tapi Prabowo justru menyampaikan berita bohong (hoax) yang seharusnya dia patut menduga bahwa apa yang disampaikan terhadap publik tentang satu selang dipakai beberapa pasien cuci darah itu harusnya didukung dengan bukti. Dan tujuan dia itu tidak lain untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi sekaligus menjatuhkan reputasi RSCM," lugas Petrus.
Diketahui sebelumnya, Prabowo Subianto menuding RSCM menggunakan selang cuci darah secara berulang ulang hingga bisa dipakai 40 kali. Tudingan itu, Prabowo lontarkan saat berbicara mengenai masalah keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Ceramah Kebangsaan Akhir Tahun Prabowo Subianto, di Hambalang, Bogor, 30 Desember 2018 lalu.
Dari surat gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel. Adapun pihak yang digugat Harimau Jokowi adalah tergugat I Prabowo Subianto, baik selaku pribadi maupun capres, tergugat II Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, tergugat III Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan turut tergugat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).(bh/amp) |