Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Petani
Hari Tani Nasional Ingatkan Pemerintah Agar Stop Impor
2018-09-26 09:34:42
 

Ilustrasi. Tampak berbagai aksi massa pada saat memperingati Hari Tani di beberapa daerah di Indonesia, Senin (24/9).(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September, pada tahun ini oleh Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin dijadikan peringatan kepada pemerintah agar senantiasa mengingat bahwa kepemimpinan nasional selalu membuat janji kampanye untuk stop impor produk pangan.

Namun hingga hari ini, silih berganti pemimpin, berganti-ganti Menteri Perdagangan, justru semakin membuka peluang impor yang mengakibatkan sebagian besar elemen bangsa mulai dari elit hingga masyarakat banyak mengeluh terkait kebijakan pemerintah yang selalu melakukan impor pangan.

Akmal mengatakan, setiap awal tahun ia memberi masukan kepada pemerintah untuk mewaspadai segala tantangan-tantangan negara yang terberat agar diselesaikan secara bijak. Peringatan terakhir dan terbukti saat ini adalah terkait tantangan energi, daya beli dan pangan. Tiga hal ini hingga saat ini, pemerintah belum memberikan rasa puas, rasa nyaman dan rasa aman kepada masyarakat, sehingga rakyat merasa gelisah.

"Pada momen Hari Tani Nasional tahun ini, saya sangat berharap kepada pemerintah agar berjanji yang akan ditepati, yakni memajukan petani negeri ini maju dan berjaya. Ketika petani maju dan berjaya, maka negara ini akan segera menemukan kedigdayaannya baik dimata rayat sendiri maupun di mata negara lain," ucap Akmal dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (25/9).

Legislator PKS ini juga menguraikan bahwa hari lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) pada 24 September tahun itu, menjadi patokan sebagai peringatan Hari Tani Nasional. Isu yang dibawa adalah hak kepemilikan atas tanah.

Namun jika dilihat hingga saat ini, turunan program perlindungan hak atas tanah tidak dilakukan secara komprehensif. Misal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah disahkan hampir sepuluh tahun, tapi dampaknya minim. Lahan terus terkonversi tanpa ada upaya pengganti secara serius.

"Petani kita hanya ingin sederhana. Pemerintah hanya diminta menjamin, keterjangkauan harga, Pendidikan murah dan jaminan kesehatan yang baik. Tiga hal ini masih menjadi keluh kesah petani kita, sehingga mereka belum mau dikatakan maju apalagi berjaya. Saya harap pemerintah mendengar aspirasi petani yang saya bawa ini sebagai awalan masukan penyampaian kepada Menteri pertanian yang juga semoga diteruskan kepada Presiden," pungkas legislator dapil Sulawesi Selatan itu.(hs/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Petani
 
  Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
  Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
  PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
  Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
  Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2