White Crime |
|
Kasus Bioremediasi Chevron
Hari Rabu, Hasil Uji Lab Bioremediasi Akan Diumumkan Kejaksaan
Tuesday 19 Jun 2012 00:07:34 |
|
 Ilustrasi (Foto: Ist) |
|
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan hasil uji laboratorium kasus bioremediasi PT Chevron pada pekan depan. "Sekitar hari Rabu (20/6), hasil uji lab sample tanah dari proyek biomerediasi bisa diumumkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto saat dihubungi wartawan, Senin (18/6).
Andi menambahkan, pihak juga menunjuk satu ahli yang sifatnya independen. Guna uji laboratorium tersebut besifat terbuka dan fair."Kami juga menunjuk dan meminta bantuan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan,” tambahnya.
Sebelumnya penyidik satuan khusus (satsus) pada JAM Pidsus menunjuk Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan uji laboratorium terhadap tanah yang berada di lokasi eksplorasi dan eksploitasi pertambangan PT CPI. Kemen-LH ini dianggap sebagai pihak netral dalam melakukan penyidikan.
Setelah contoh tanah diberikan semuanya ke Pusarpedal Kemen LH, ternyata sumber daya di laboratorium itu tidak bisa meneliti salah satu kandungan yang ada di dalam tanah hasil bioremediasi. Kandungan tersebut adalah THP atau Total Petroleum Hidrokarbon.
Penyidik mengembalikan lokasi uji laboratorium tersebut kepada laboratorium sarana dan prasarana Kejagung. Uji laboratorium pun mulai dilakukan pada 13 Juni 2012 lalu. Selain menyiapkan ahli, penyidik juga meminta Chevron untuk mengajukan ahli.
Hasil dari penelitian itu akan dilampirkan dalam berkas perkara dan dijadikan barang bukti dalam kasus bioremediasi fiktif Chevron yang telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Hasil penelitian tersebut akan digunakan sebagai alat bukti berkas perkara para tersangka. (dbs/spr)
|
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|