Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
KTT
Hari Ini Presiden Hadiri KTT D8
Thursday 22 Nov 2012 08:54:01
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
 
PAKISTAN, Berita HUKUM - Tadi malam, beberapa jam setelah tiba di Islamabad, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Pakistan Asif Ali Zardari. Dan Kamis (22/11) hari ini, merupakan hari kedua kunjungan kerja di Pakistan, Presiden dijadwalkan menghadiri rangkaian acara Konferensi Tingkat Tinggi ke-8 Developing 8 atau KTT D8.

Rangkaian acara KTT ini akan berlangsung di Istana Kepresidenan Aiwan-e-Sadr. Pertemuan delapan pemimpin Negara berkembang ini dibagi ke dalam dua sesi, yakni pembahasan dan adopsi dokumen KTT D8. Rangkaian acara KTT hari ini akan diakhiri dengan penandatanganan D8 Charter.

Kelompok D8 dibentuk melalui Deklarasi Istanbul tahun 1997 oleh delapan negara, yaitu Indonesia, Pakistan, Mesir, Nigeria, Bangladesh, Iran, Malaysia, dan Turki. D8 merupakan organisasi kerja sama negara berkembang yang mayoritas penduduknya beragama Islam untuk meningkatkan pembangunan.

D8 merupakan kelompok negara berkembang yang cukup penting. Gabungan populasi ke delapan negara meliputi 60 persen jumlah warga muslim dunia, atau sekitar 13 persen dari populasi dunia.

Selain Presiden SBY, pemimpin negara D8 yang menghadiri KTT ke-8 ini adalah tuan rumah Presiden Pakistan Asif Ali Zardari, Presiden Mesir Muhammad Morsi, Presiden Nigeria Goodluck Jonathan, Menlu Bangladesh Dipo Moni, Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad, PM Turki Recep Tayyip Erdogan, dan Wakil PM Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Waktu di Islamabad adalah dua jam lebih lambat dibanding Jakarta. (fbw/pdn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2