Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Hari Ini Bukanlah Jum'at Keramat Bagi Irjen Djoko Susilo
Friday 05 Oct 2012 23:41:55
 

Irjen Djoko Susilo saat dimintai keterangannya oleh para wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM di gedung KPK selama lebih kurang delapan Jam, Jumat (5/10), tepatnya sebelum waktu adzan maghrib tadi, Djoko Susilo akhirnya keluar dari gedung KPK dan tidak langsung ditahan seperti yang di gembar - gemborkan oleh pimpinan KPK Abraham Samad kemarin. artinya hari jumat ini, bukanlah menjadi jumat keramat di KPK bagi Irjen Djoko Susilo.

Setelah selesai diperiksa, Irjen Djoko Susilo keluar dengan mengenakan jaket kulit hitam. sedangkan, bajunya masih seperti yang dipakainya saat memasuki gedung KPK pagi tadi. Irjen Djoko Susilo diperiksa sebagai tersangka kasus Simulator SIM di Korlantas mabes Polri.

Ia mandatangi gedung KPK, sekitar pukul 09:10 WIB pagi tadi, dan pergi keluar meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.50 WIB sore tadi. Saat meninggalkan gedung KPK, Irjen Djoko Susilo mengatakan, "Saya hari ini menjalankan proses hukum, karena saya masih mematuhi aturan hukum yang berlaku", ujarnya.

Perwira Tinggi POLRI bintang dua ini sama sekali tidak menjelaskan materi pemeriksaannya hari ini. Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan dua orang lainnya. Salah satunya adalah wakil kepala korlantas Mabes Polri yaitu, Brigadir Jendral Pol Didik Purnomo Budi Susanto, dan Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Djoko bersama dengan dua tersangka lainnya, diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan Simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar.

Selain itu, Djoko juga diduga telah menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto, terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. Kasus ini berawal setelah PT. CMMA, perusahaan milik Budi Susanto, menjadi pemenang tender proyek. Perusahaan tersebut membeli barang dari PT. ITI senilai total Rp 90 miliar. Sedangkan nilai total dari tender proyek Simulator roda empat dan roda dua yang dimenangkan PT. CMMA senilaii Rp 198,7 miliar. Adapun penunjukkan PT. CMMA sebagai pemenang tender proyek roda empat 2011 dilakukan atas persetujuan Kepala Polri Jenderal Pol Timur Pradopo.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2