Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BUMN
Hari Ini, DPR Panggil Dahlan Iskan
Monday 05 Nov 2012 09:50:49
 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Kehormatan DPR RI menjadwalkan pemanggilan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait dugaan pemerasan direksi BUMN yang dilakukan oleh sepuluh oknum anggota DPR, Senin (5/11) ini. Selain Dahlan, BK juga akan memanggil Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kementerian BUMN Faisal Halimi dan Direktur RNI Ismed Hasan Putro. Hal ini diungkapkan Ketua BK M Prakosa saat dihubungi, Senin (5/11).

"Iya betul, mereka jadi dipanggil Senin ini. Pak Dahlan Iskan pukul 10.30 WIB, Humas BUMN pukul 12.00 WIB, dan Direktur RNI Ismed Hasan Putro pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Prakosa menjelaskan, ketiganya diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPR terkait dugaan pemerasan pada pihak BUMN. Kabag Humas Kementerian BUMN, lanjutnya, diperiksa terkait pesan singkat yang beredar ke publik soal inisial-inisial oknum DPR yang diduga memeras BUMN.

"Kami ingin klarifikasi soal inisial-inisial di pesan singkat itu," imbuh Prakosa.

Sementara Dirut RNI diperiksa karena mengaku pernah punya pengalaman diperas oknum anggota Dewan. "Kami akan klarifikasi semua terkait kasus ini. BK akan menindaklanjuti kalau ada perilaku tercela. Kalau ada indikasi pidana, akan kita serahkan ke penegak hukum," katanya.

Lebih lanjut, Prakosa menjelaskan, nantinya sidang BK akan dihadiri oleh delapan orang anggotanya. Sementara tiga orang lainnya izin tidak bisa hadir. "Dua orang tidak hadir karena sedang kunjungan ke Kirgiztan dan seorang lagi masih kunker ke Kalimantan," ujarnya.

Perseteruan antara anggota Dewan dan Dahlan Iskan bermula dari adanya surat edaran Dahlan meneruskan surat Sekretaris Kabinet terkait imbauan tidak melakukan praktik kongkalikong dengan DPR, DPRD, dan rekanan dalam menjaga APBN untuk rakyat. Namun, setelah surat edaran dikeluarkan, Dahlan mengeluhkan ke Dipo melalui pesan singkat soal masih saja ada anggota DPR yang meminta jatah.

Modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari meminta jatah uang, meminta proyek, meminta fasilitas, hingga menitipkan sanak saudaranya masuk menjadi pegawai BUMN, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (05/11).(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2