Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Hari Ini, Andi Mallarangeng Kembali Akan Diperiksa KPK
Friday 19 Jul 2013 00:01:58
 

Andi Alfian Mallarangeng (AAM) saat mendatangi gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng Jumat (19/7). Andi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet Hambalang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam press conferencenya di gedung KPK juga membenarkan bahwa Andi dijadwalkan diperiksa hari Jumat (19/7).

"Memang benar besok ada jadwal untuk memanggil Andi Mallarangeng sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar," ujarnya, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Selain Andi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka Hambalang, yakni Teuku Bagus Mohammad Noor. Mantan direktur operasional PT Adhi Karya itu akan diperiksa sebagai tersangka.

"TBM diperiksa sebagai tersangka," terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Choel pernah mengaku diberi uang oleh Deddy Kusdinar dan Herman Prananto. Duit dari Herman yang juga merupakan Bos PT Global Daya Manunggal (subkon proyek hambalang). Ia mengaku pernah mengadakan pertemuan dua kali, April dan Mei 2010, sebelum penunjukan subkon proyek Hambalang.

Namun, Choel membantah jika pemberian uang oleh Herman itu terkait soal proyek Hambalang. Menurutnya, dirinya sebagai konsultan poltik, Herman mendekati dirinya untuk dimintai bantuan untuk dikenalkan dengan beberapa kliennya yang sejatinya para pejabat negara. Choel mengaku pernah menerima uang dari herman sebesar Rp 2 miliar.

Sementara uang dari Deddy Kusdinar ia terima saat perayaan ulang tahun dirinya dan putrinya pada 28 Agustus 2010. Saat itu, Deddy datang pada perayaan ulang tahunnya dan ia menitipkan sesuatu sebagai hadiah yang didalamnya berisikan duit dalam jumlah besar. Lagi-lagi Choel membantah jika uang itu terkait Hambalang. Choel pun enggan menyebut berapa jumlah uang yang ia terima dari Deddy Kusdinar.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Choel pun diminta KPK untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, KPK menjamin meski Choel mengembalikan, proses hukum akan tetap berjalan. "Dananya sudah saya kembalikan minggu lalu," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus mega projek saran olahraga Hambalang sudah menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer sebagai tersangka, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2