Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Hari Ini, Agung Laksono Tidak Jadi Diperiksa KPK
Tuesday 03 Jul 2012 19:45:15
 

Menko Kesra Agung Laksono (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Karo Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, hari ini Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokestra) Agung Laksono, tidak memenuhi panggilan KPK.

Untuk itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Agung. "Yang bersangkutan tidak jadi datang. Dan KPK pasti akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Agung" ujar Juru Johan saat ditemui wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/7).

Ketika ditanya wartawan perihal alasan Agung, Johan mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut. " Saya belum konfirmasi ke penyidik, perihal alasan Agung tidak bisa datang," imbuhnya.

Selain Agung, Johan menambahkan, Sekjen DPR RI,Nining Indra Saleh juga tidak memenuhi panggilan KPK.

Seperti diketahui, Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agung Laksono dan Nining terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No. 6/2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.

Agung Laksono yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu,Taufan Andoso Yakin.

Meski demikian, baik Agung maupun Nining belum diketahui peranannya dalam kasus ini. " Agung sebagai Menkokestra, dan Nining sebagai Sekjen DPR," ungkap Johan.

Beberapa hari yang lalu, KPK telah memeriksa dua politisi Partai Golkar, yakni Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto dan anggota Komisi X DPR, Kahar Muzakir. Seusai diperiksa, keduanya mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas, pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra, mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, dan tiga anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (PKB), dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN).

Yang diduga terlibat suap rencana Pemprov Riau menambah anggaran pembangunan fasilitas PON. KPK juga telah mencegah Gubernur Riau Rusli Zainal bepergian ke luar negeri.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2