Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
HAM
Hari HAM Internasional, Pemerintah: Saatnya Bangun Kabupaten dan Kota Peduli HAM
2019-12-11 04:57:19
 

Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Kumham Yasonna Laoly dan sejumlah Kepala Daerah menekan tombol secara bersama sama sebagai tekad untuk membangun daerah peduli HAM.(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang ke-71 tahun ini, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat 432 kabupaten/kota, atau sekitar 84%, telah berpartisipasi mengajukan data capaian untuk dinilai pada Kabupaten dan Kota Peduli HAM. Dari jumlah partisipan tersebut, hanya 272 kabupaten/kota, atau sekitar 62%, yang mampu meraih penghargaan kategori Kabupaten dan Kota Peduli HAM.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan penghargaan ini diberikan atas upaya dan keberhasilan kabupaten/kota dalam pemenuhan dan pelayanan publik, yang merupakan bagian dari hak-hak dasar warga dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

"Pemberian penghargaan ini kami laksanakan pada momen yang tepat, yakni pada hari dimana setiap negara di dunia memperingati Hari HAM ke-71 yang mengambil tema ‘Pelayanan Publik yang Berkeadilan’," kata Yasonna.

Penghargaan Peduli HAM yang diberikan kepada kabupaten dan kota, sudah dilaksanakan oleh pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sejak tahun 2013. Tujuannya, antara lain, untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

"Terutama pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan," ujar Laoly, Selasa (10/12).

Capaian dari pelaksanaan pemenuhan hak-hak dasar ini melalui berbagai inovasi dan upaya yang terstruktur, merupakan tolak ukur untuk menentukan kelayakan kabupaten atau kota, mendapat penghargaan sebagai Kabupaten dan Kota Peduli HAM.

"Peduli HAM itu merujuk kepada upaya pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM," jelasnya di Gedung Museum Konferensi Asia Afrika.

Pada tahun 2016, kriteria penilaian daerah kabupaten/kota peduli HAM ditambah dengan penggunaan aplikasi yang lebih terintegrasi, serta dilakukan juga penilaian eksternal Kemenkumham. Jadi untuk mencapai kriteria kabupaten/kota peduli HAM kali ini cukup sulit dan ketat. Namun, ternyata sebagian besar pemerintah daerah tetap memiliki komitmen tinggi untuk terus mengupayakan pemenuhan hak dasar bagi masyarakatnya, dan upayanya tersebut berhasil.

Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD; Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil; serta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenkumham.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2