Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM
Harga Minyak Dunia Anjlok, Legislator Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM
2020-04-16 07:39:54
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendesak Pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri seiring terjadinya penurunan yang tajam pada harga minyak dunia. Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Pemerintah perlu menurunkan harga BBM dengan tingkat harga keekonomian dalam rangka menjamin akses masyarakat bawah terhadap BBM premium dan solar.

"Penurunan harga BBM nonsubsidi seperti jenis Pertalite dan Pertamax agar juga disesuaikan dengan daya beli masyarakat saat ini, dengan tetap menjamin pasokan dan distribusi ketersediannya ditengah mewabahnya Covid-19," ujar Guspardi dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Rabu (15/4).

Guspardi menilai, kebijakan menurunkan harga BBM saat ini sudah sangat mendesak. Pemerintah harus menyikapi nilai jual BBM tersebut kepada masyarakat, agar tidak ada kesan negara mengeksploitasi rakyatnya dengan memberikan harga yang terlalu tinggi dari nilai keekonomian. Ia menambahkan, harga minyak dunia yang terus merosot di tengah suramnya prospek permintaan minyak akibat wabah virus Covid-19.

"Saat ini adalah momentum yang tepat bagi Pemerintah untuk mengambil langkah penurunan harga BBM. Di samping karena harga minyak dunia turun tajam, juga akibat dampak pandemi Covid-19 yang berimbas kepada melemahnya ekonomi sebagai konsekuensi kebijakan yang ditetapkan Pemerintah dengan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dimana ruang gerak masyarakat dibatasi, sehingga hampir seluruh bidang usaha dari hulu sampai hilir tidak bergerak," ungkap legislator dapil Sumatera Barat II ini.

Belum lagi ancaman gelombang PHK dihampir semua sektor usaha sehingga mengakibatkan daya beli masyarakat juga menurun tajam, tambah Guspardi. Ia menyampaikan, apabila memakai parameter dengan kurs dollar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 16.000 dan harga minyak 33 dollar AS per barrel, maka harga minyak mentah setara Rp 3.500, ditambah biaya pengolahan, transportasi, dan PPN, maka bisa menjadi Rp 4.500.

Menurutnya, kalau ditambah keuntungan Pertamina 10 persen, maka akan menjadi seharga Rp 5.000. "Mungkin harga yang pantas untuk dijual ke masyarakat di patok di angka Rp 5.000. Dengan anjloknya harga minyak dunia seharusnya juga bisa dirasakan dan dinikmati rakyat Indonesia dan ini akan membantu ekonomi masyarakat, ditengah melambatnya ekonomi akibat wabah virus Covid-19," pesan Guspardi.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
  Rizal Ramli: Mbak Mega Sabar Pisan, Petugas Partai Bikin Susah Wong Cilik
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2