Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gas
Harga Jual Gas Bumi untuk Transportasi Maksimal 4,72 Dollar per MMBTU
Tuesday 28 May 2013 19:40:12
 

Ilustrasi, Jero Wacik (tengah), Kepala SKK MIGAS Baru Rudi Rubiandini (kanan), dan Wamen ESDM Susilo Siswo Utomo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk menjamin terpenuhinya harga jual bahan bakar gas untuk transportasi bagi konsumen, Menteri ESDM Jero Wacik telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 2261 K/12/MEM/2013 tentang Harga Jual Gas Bumi dari Konraktor Kontrak Kerja Sama dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang Dialokasikan Untuk Bahan Bakar Gas Transportasi, tanggal 8 Mei 2013.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa harga jual gas bumi dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa yang dialokasikan untuk bahan bakar gas transportasi, maksimum sebesar 4,72 dollar AS per MMBTU.

Terhadap harga jual gas bumi untuk bahan bakar gas transportasi tersebut, tidak diberlakukan eskalasi, Take or Pay (Top) dan Stand By Letter of Credit (SBLC).

Ketentuan harga jual gas bumi:

Dalam hal harga keekonomian lapangan (Plan of Development (Pod)) lebih kecil dari harga jual gas bumi yang telah ditetapkan itu, maka harga jual gas bumi adalah harga keekonomian lapangan (Plan of Development (PoD)) tersebut.

Dalam hal harga keekonomian lapangan PoD lebih besar dari harga jual gas bumi yang telah ditetapkan itu, maka harga jual gas bumi adalah sebagaimana yang telah ditetapkan.

Harga jual gas bumi yang ditetapkan tersebut, berlaku terhadap alokasi gas bumi yang diperoleh dari KKKS dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.

Harga jual gas bumi akan disesuaikan apabila terjadi kenaikan harga jual bahan bakar gas ke konsumen.(kes/wid/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Gas
 
  Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
  Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
  Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
  Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
  Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2