Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
CPO
Harga CPO Bakal Tergelincir
Wednesday 17 Apr 2013 12:14:42
 

Ilustrasi, Petani Kelapa Sawit.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Harga minyak kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) bakal terseret pelemahan harga minyak mentah. Pasar berspekulasi, penurunan harga minyak akan menurunkan permintaan CPO sebagai bahan baku bahan bakar nabati (biofuel).

Harga CPO untuk kontrak pengiriman Juni di Bursa Malaysia, kemarin Selasa (16/4) pukul 17:00 WIB, rebound tipis sebesar 0,17% menjadi RM 2.297 per ton dibanding sehari sebelumnya. Di perdagangan intraday, harga terendah CPO mencapai RM 2.293 per ton.

Ariana Nur Akbar, analis senior Monex Investindo Futures mengatakan, kenaikan harga CPO saat ini hanya rebound teknikal lantaran harga sudah jatuh terlampau dalam. Biasanya, harga komoditas ini akan masuk ke dalam fase konsolidasi terlebih dahulu, sembari menanti adanya informasi lebih lanjut.

Peran minyak mentah masih sangat vital dalam proses produksi dan distribusi. “Di saat harga minyak mentah rendah, minat terhadap biofuel otomatis berkurang,” ujar Ariana. Kemarin, harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) pukul 17.00 WIB, terkoreksi 0,52% menjadi US$ 88,25 per barel.

Sepi sentimen positif

Indikasi perlambatan ekonomi China sampai saat ini juga masih berpengaruh terhadap pergerakan harga CPO. Biro Stastistik China menyebutkan, pertumbuhan ekonomi China di kuartal I sebesar 7,7%, lebih rendah dari pertumbuhan di kuartal-IV 2012 yang sebesar 7,9%.

CPO juga tertekan oleh data Intertek yang menyatakan ekspor CPO di Malaysia selama 15 hari pertama di April turun 4% menjadi 648.275 ton dibanding periode yang sama pada Maret.

Juni Sutikno, analis Philip Futures Indonesia menambahkan, stok CPO Malaysia dan Indonesia tampaknya masih cukup tinggi. Ini tidak diimbangi oleh sinyal kenaikan permintaan, baik dari India maupun China.

Secara teknikal, Ariana melihat, sinyal bearish masih cukup kuat. Indikator guppy multiple moving average (GMMA) yang diwakili oleh exponential moving average (EMA) jangka pendek dan jangka panjang, belum membuka celah penguatan. Indikator moving average convergence divergence (MACD) masih berada di area negatif, dengan pergerakan flat. Indikator stochastic sudah melewati titik oversold 20, namun belum menunjukkan tanda-tanda pergerakan naik.

Sampai akhir pekan ini, Ariana memperkirakan, harga CPO bakal melemah terbatas di kisaran RM 2.247– RM 2.322 per metrik ton. Proyeksi Juni, harga CPO akan tertekan di rentang RM 2.100–RM 2.495 per metrik ton.(bmn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > CPO
 
  Selamatkan Sektor Perkebunan Sawit, Joko Widodo Harus Cabut Pajak Ekspor CPO
  Mei, Bea Keluar CPO Diturunkan Jadi 9%
  Harga Sawit Capai Level Tertinggi
  Harga CPO Bakal Tergelincir
  Para Pengusaha Optimis Harga CPO Capai US$ 940
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2