JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah dinilai harus cermat dalam mengambil keputusan dalam membuka atau membatasi kran impor suatu komoditas. Bila tidak, dampak yang ditimbulkan sangat luas. Hal ini juga diperlukan dalam mengatasi permasalahan tingginya harga bawang merah dan putih.
Wafik, Wakil Ketua Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Kramat Jati, mengatakan pemerintah harus mempunyai mapping yang jelas mengenai data persebaran daerah penghasil bawang merah dan putih. Siklus panen dan perkiraan jumlah yang diproduksi harus diperhitungkan dengan kebutuhan nasional.
“Saat produktivitas memang menurun karena bermacam hal, kran impor bisa dibuka. Kalau sekarang ini, acuan yang digunakan pemerintah dalam mengambil keputusan tidak jelas. Jangan hal ini cenderung akibat tekanan dari kenaikan harga sesaat,” katanya hari ini, Rabu (13/3).
Dia menambahkan kenaikan harga ini bisa juga disebabkan oleh ulah pedagang besar atau importir dengan sengaja menahan pasokan bawang agar harga menjadi naik. Setelah masyarakat panik kemudian mereka mendapatkan persetujuan untuk mengimpor.
Selain itu, lanjutnya, eksploitasi besar-besaran yang dilakukan oleh media juga menjadi penyebab lain kenaikan harga. Pedagang eceran bisa dengan leluasa menaikkan harga bawang berdasarkan pemberitaan media.
Wafik menuturkan harga yang melambung tersebut secara tidak langsung juga mendapat pemakluman dari publik. Minggu kemarin harga bawang merah masih berada dikisaran Rp 23.000 per kg, sedangkan bawang putih mencapai Rp 40.000 per kg.
Selain itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan dalam pengendalian impor untuk program swasembada dan pemberdayaan petani pemerintah tetap memperhatikan keseimbangan suplai dan permintaan.
“Tidak salah kita melakukan pengendalian impor sepanjang tidak terjadi distorsi pada pasar, jika terjadi distorsi itu mengungkit harga, jika harga meningkat maka inflasi,” katanya di Kantor Presiden, Rabu (13/3).
Hatta menilai pembatasan impor untuk beberapa produk, termasuk bawang putih, tidak tepat karena tidak sesuai dengan kemampuan petani memenuhi permintaan pasar.
Dia menjelaskan pembatasan impor bawang putih mengganggu keseimbangan harga di pasar. Hal tersebut ditunjukkan oleh sumbangan kenaikan harga bawang putih pada inflasi Februari yang mencapai 0,21% dari tingkat inflasi sebesar 0,75%.
Menko memaparkan telah meminta Menteri Pertanian Suswono dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan untuk mengatasi permasalahan kenaikan harga tersebut.
“Ini harus kita atasi, hari ini ada bilateral antara Mentan dan Mendag. Setelah itu akan disampaikan kepada Menko Perekonomian untuk dibahas. Intinya pasokan pasar segera dipenuhi,” kata Hatta.
Sementara itu, kenaikan harga bawang merah diprediksi masih akan berlanjut hingga bulan Mei mendatang.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bawang Merah Indonesia Juwari mengatakan stok yang ada tidak mampu mencukupi permintaan.
"Produksi saat ini tidak mencukupi kebutuhan, sedangkan panen selanjutnya baru berlangsung Juni-Juli," ujarnya, Rabu (13/3).
Musim penghujan yang melanda Indonesia, lanjutnya, menjadi penyebab tidak maksimalnya produksi bawang merah. Menurutnya, datangnya musim penghujan membuat petani lebih memilih untuk menanam padi dibandingkan dengan bawang merah.
Juwari menjelaskan, per Maret ini luas areal penanaman bawang merah di Brebes yang merupakan kantong produksi hanya mencapai 400 hektare. Adapun produksi diperkirakan mencapai 4.800 ton.
Dan, secara nasional luas lahan penanaman bawang merah mencapai 850 hektare, dengan perkiraan produksi mencapai 8.800 ton.
"Padahal, kebutuhan nasional sekitar 32.800 ton per bulan. Juni-Juli baru akan ada panen lagi sekitar 120 ribu ton," jelasnya.
Guna menutupi kekurangan pasokan dari dalam negeri, pemerintah diharapkan memperbesar keran impor bawang merah di semester I tahun ini. Impor tersebut, lanjutnya, sebaiknya dihentikan di periode Mei hingga akhir tahun karena petani bakal panen.
Secara terpisah, Menteri Pertanian Suswono tetap bersikukuh bahwa harga bawang putih seharusnya mulai turun sejak penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. "Tidak ada alasan bawang putih naik harganya karena izin sudah dikeluarkan," ujarnya, Rabu (13/3).
Suswono menduga ada distributor yang menahan aliran bawang untuk mengerek harga. Kemungkinan lain, lanjutnya, bawang putih belum datang dari negara pengekspor.
Jumlah importir bawang putih yang mengajukan RIPH untuk semester I/2013, ujarnya, mencapai 114 perusahaan. Menurutnya, jumlah tersebut terlalu banyak dan bakal tidak memenuhi skala ekonomi jika kuota impor bawang putih dibagi kepada seluruh importir.
Di sisi lain, lanjutnya, seluruh importir yang tercatat sebagai Importir Terdaftar (IT) harus mendapatkan kuota impor. Dia khawatir beberap perusahaan pemegang hak IT menjual kuotanya ke perusahaan besar.
"Kalau perlu dilakukan audit apakah setelah mendapat izin mereka mereka merealisasikan impor atau tidak," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dia terima, lanjutnya, terdapat perusahaan yang seharusnya tidak mendapatkan kuota. Dia mencontohkan terdapat perusahaan ekspedisi yang mendapatkan kuoat impor.
Guna menangkal terjadinya jual-beli kuota, Kementan bakal berkoordinasi dengan Kemendag. Salah satu poin yang bakal dibahas adalah pemberian hak IT.
Sedangkan, kenaikan harga bawang merah dan putih di sejumlah wilayah dinilai juga memberatkan penjual makanan dan lauk pauk. Pasalnya, dalam tempo dua hari harga bumbu utama masakan ini naik signifikan.
Wati, salah satu penjual lauk pauk di Kelurahan Karet Tengsin mengaku terpaksa membeli bawang putih seharga Rp 60.000 per kg dan bawang merah Rp 50.000 per kg di Pasar Kalimati. Setiap hari dia menghabiskan masing-masing 1 kg untuk memasak.
"Mau tidak mau saya harus membayar segitu. Tidak mungkin saya mengurangi jumlah bawang merah dan putih dalam masakan. Keduanya sangat penting dalam memberikan rasa," kata Wati, Selasa (12/3).
Dia menambahkan kenaikan ini mulai dirasakan selama seminggu terakhir. Biasanya harga bawang merah dan putih hanya berkisar Rp10.000 per kg. Kemungkinan hal ini disebabkan karena permainan tengkulak yang sengaja menahan stok barang.
Kementerian Perdagangan mengklaim kenaikan harga bawang putih terus meninggi selama sebulan terakhir menyusul penyusutan pasokan akibat produksi dalam negeri terganggu musim hujan dan pengurangan impor.
Sebelumnya diberitakan, harga rata-rata bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati selama Januari masih Rp 19.036 per kg, lalu menanjak ke Rp25.964 per kg atau naik 36,39%. Sementara, selama satu pekan pertama Maret, harga rata-rata bawang putih di pasar hortikultura terbesar di DKI Jakarta itu, sudah mencapai Rp 29.571 per kg atau naik 13,89% dari Februari.(dbs/bhc/opn) |