Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BBM
Harga BBM Naik, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Tidak Peka terhadap Kondisi Rakyat
2022-02-23 17:46:24
 

Ilustrasi. Mesin Nozel Pertamax dan Pertamax Dek di POM SPBU Pertamina.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyesalkan kebijakan Pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) secara tiba-tiba pada tahun 2022 ini.

Pasalnya, kenaikan harga BBM secara terburu-buru ini berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat kecil yang terdampak oleh Pandemi Covid-19, bahkan saat ini Omicron cenderung meningkat lagi dan diprediksikan akan mencapai 100 ribu orang terinfeksi perhari.

Syarief Hasan menilai, kebijakan menaikkan harga BBM tersebut kurang tepat dilakukan secara terburu-buru. "Saat ini, daya beli masyarakat masih lemah akibat dampak dari Pandemi Covid-19. Kebijakan Pemerintah yang menaikkan harga BBM secara terburu-buru dapat semakin mempersulit masyarakat kecil yang selama ini banyak menggunakan BBM," ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan menjelaskan, dirinya bahkan mendesak agar Pemerintah menyiapkan BBM yang bisa diakses oleh masyarakat dengan harga murah. "Kami dari Fraksi Partai Demokrat tidak pernah sepakat dengan kebijakan menaikkan harga BBM ini. Kebijakan ini tidak pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR RI, padahal kebijakan ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menuturkan, Pemerintah harusnya mencari solusi alternatif untuk BBM bagi masyarakat. "Pemerintah harusnya memiliki solusi alternatif terkait BBM dengan harga yang murah dan dapat diakses oleh masyarakat kecil. Bukannya malah terus menerus mengambil kebijakan menaikkan harga BBM secara tiba-tiba," tegas Syarief Hasan.

Ia juga menegaskan, Partai Demokrata juga menolak lebijakan menaikkan tarif tol yang justru mempersulit perkembangan usaha kecil menengah. "Dalam kondisi ekonomi yang serba sulit ini, pemerintah seharusnya fokus menggencarkan program bantuan kepada masyarakat dan usaha kecil, bukan mempersulit mereka dengan menaikkan harga BBM yang diikuti dengan menaikkan tariff Toll," ungkap Syarief.

Ia menilai, kenaikan tarif tol ruas hanya pasti meningkatkan biaya logistik dan pengiriman barang/ distribusi barang "Dengan adanya kenaikan-kenaikan secara mendadak ini, tentu akan berdampak pada meningkatnya biaya logistik. Akibatnya, usaha kecil menengah yang menggunakan jalan tol untuk pengiriman barang akan terpengaruh dengan kenaikan tarif ini," jelasnya.

Politisi senior Partai Demokrat ini juga menjelaskan, Pemerintah harus melakukan sosialisasi sebelum mengambil akebijakan. "Pemerintah harus memperbaiki komunikasi dengan masyarakat sebelum mengambil kebijakan lewat sosialisasi-sosialisasi. Pemerintah juga harus amendengarkan harapan-harapan masyarakat kecil yang tidak ingin diberatkan dengan berbagai kenaikan-kenaikan yang menyangkut kebutuhan hidup mereka," tutup Syarief Hasan.

Sementara, Bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina DeX mengalami kenaikan per 12 Ferburari 2022 lalu.

Kenaikan harga BBM tersebut sesuai dengan keputusan Menteri ESDM nomor 62 /K/12/MEM/2020. Kenaikan harga berbeda-beda disetiap wilayah, berkisar Rp1.500 - Rp2.650 per liternya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
  Rizal Ramli: Mbak Mega Sabar Pisan, Petugas Partai Bikin Susah Wong Cilik
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2