Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gorontalo
Haram Pejabat Memungut Pada Perekrutan CPNS
Sunday 12 May 2013 18:05:49
 

Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - “Inalillahi bagi pejabat yang mencoba memungut kepada pelamar CPNS,” tegas Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin baru-baru ini

Menurutnya, praktek pungutan kepada pelamar CPNS harus menjadi lawan bersama, karena selain kegiatan yang bermuara pada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) juga merupakan kegiatan yang merugikan pihak-pihak lain terutama bagi pelamar yang memiliki kemampuan dan juga bagi pelamar putra asli daerah.

“Kenapa pungutan CPNS harus dilawan? Karena anak petani, anak nelayan dan anak-anak yang kurang mampu tidak akan mampu bersaing dengan pembayaran yang mencapai puluhan juta rupiah. Dan ini terjadi pada saya sendiri sebagai anak petani saat saya masuk menjadi PNS tidak membayar apa-apa. Dan kalau dimintakan bayaran saya tidak menjadi PNS dan tidak menjadi Bupati Gorontalo Utara," jelas Indra.

Karena itu tambah bupati, penerimaan CPNS ditahun 2013 ini akan mengutamakan cara-cara yang terhormat dan akan mengutamakan bagi putra asli daerah yang tersebar di seluruh kecamatan. Kecuali ada formasi CPNS yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah dan pelamarnya tidak ada dari Gorontalo Utara maka tentunya akan menerima pelamar dari luar Kabupaten Gorontalo Utara.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2