Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Diknas
Hanya 2 Panitia, Diduga Ada Persekongkolan Proyek Ensiklopedi Diknas Kaltim Rp 7,4 Milyar
Thursday 10 Dec 2015 12:47:59
 

Ketua Panitia Lelang ULP, Supyansyah.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Lelang proyek pengadaan Buku Ensiklopedi untuk SMP dan SMK se Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2015 oleh Dinas Pendidikan (Diknas) Kaltim senilai Rp 7.442.904.000,- yang dimenangkan oleh PT Raja Alam Permata, keabsahannya proses lelang di pertanyakan karena hanya dilakukan oleh 2 orang panitia lelang/Unit Layanan Pengadaan (ULP) sehingga diduga dapat merugikan keuangan Negara hingga milyran rupiah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul, "Diduga Terjadi Persekongkolan dalam Lelang Proyek Pengadaan Bku Ensiklopedi Diknas Kaltim” membuat Kepala Bidang Humas dan Umum Diknas Kaltim, Idhamsyah kebakaran jenggot dan menelpon pewarta BeritaHUKUM.com untuk mempertanyakan tentang apa maksud dengan menulis dengan judul seperti itu, "kenapa menulis berita dengan judul seperti itu?",

Dugaan adanya permainan atau persekongkolan antara ULP/Pokja dan KPA beserta untuk memenangkan kontraktor tertertu dalam pengadaan buku paket tersebut sangat dipertanyakan keabsahannya, karena lelang yang hanya dilakukan oleh dua orang panitia lelang saja, tetapi Basmen Nainggolan tetap diam dan meloloskan usulan Ketua ULP Supyansyah dalam memenangkan PT Raja Alam Permata.

Untuk diketahui dalam proses lelang adanya sanggahan dari Copy Summary, yang diberikan ULP tercantum tudingan adanya permainan atau lasim disebut persekongkolan juga nampak seperti dipertanyakan peserta lelang CV Diamond pada tanggal (20/11) pukul 11.13 Wita di Samarinda, "Selamat pagi, siang dan malam, kami dari rekanan asal kaltim mengusulkan kepada panitia, pptk, ppk, KPA dan pengguna anggaran, kegiatan ini untuk meniadakan surat dukungan dari distributor barang yang dimaksud atau sekalian saja membatalkan lelang pengadaan ini, dikarenakan kami dari rekanan tidak diberikan surat dukungan oleh distributor ataupun principal yang memegang produk barang yang akan dilelang tersebut, dengan alasan tidak jelas. Dalam hal tersebut, kami melihat adanya pengucian surat dukungan untuk barang yang dilelang dari salah satu rekanan ataupun distributor dan hal ini tidak sesuai dengan undang-undang serta peraturan pemerintah tentang persaingan usaha dan monopoli,".

Dihari yang sama pada pukul 11.47 Wita, CV Multindo Prima Perkasa juga menuding adanya permainan antara distributor dengan Panitia Lelang/ULP, karena pada saat pihaknya mencoba untuk meminta surat dukungan tidak diberikan, namun disarankan untuk karena paket tersebut sudah digiring dari 8 bulan yang lalu sebelum pelelangan.

Terkai dengan dugaan tersebut dan dikonfirmasi hal kepanitiaan lelang, pernyataan Ketua Panitia Lelang proyek pengadaan Buku Ensiklopedi untuk Perpustakaan Dikmen sebesar Rp 7.442.904.000,- APBD Tahun 2015, Supyansyah mengatakan bahwa, lelang proyek yang hanya dilakukan dua orang saja ketika di konfirmasi pewarta diruang kerjanya pada, Senin (7/12) siang lalu.

Selaku ULP/Ketua Panitia Lelang Sufyansyah yang pada awal dikonfirmasi jawabannya hanya kebanyakan mendikte pewarta, yang mengatakan tidak tahu dan balik menanyakan kepada pewarta, maksudnya persekongkolana atau permainan apa dan apa hubungan dengan ULP atau Ketua Panitia Lelang, akhirnya mengaku bahwa, lelang proyek tersebut hanya dilakuakan oleh dua orang saja, karena yang satunya mengundurkan diri ketika memasuki hari pelelangan, jelasnya.

"Lelang proyek ini saya selaku ketua panitia lelang dan Sudarwati sebagai anggota, satunya jangan ditulis namanya karena pada saat mulai masuk lelang mengundurkan diri jadi hanya berdua saja," ujar Sufyansyah.

Menanggapai pernyataan Sufyansyah yang melalukan lelang proyek hanya dua orang panitia, salah seorang praktisi Hukum yang berkecimpung pada Diknas Kaltim yang diminta tanggapannya akan hal ini mengatakan bahwa, tidak dibenarkan lelang proyek hanya dilakukan oleh dua panitia, hal tersebut melanggar Undang-undang dan harus dibatalkan, ujarnya.

"Tidak boleh lelang proyek hanya dilakukan oleh 2 orang panitia, harus dilakukan oleh 3 orang panitia, kalau pada saat memasuki lelang ada panitia yang mengundurkan diri, maka seharusnya dibatalkan dan ketua panitia membentuk lagi panitia lelang baru, dapat melaksanakan kegiatan lelang proyek tersebut," ujarnya.

Sementara, hal yang sama juga dari komentar yang dilontarkan oleh Kasih Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda, Abdul Muis, SH, yang mengatakan bahwa, lelang proyek tidak boleh dilakukan oleh 2 orang panitia saja, harus dilakukan oleh 5 orang atau ganjil jadi kalau hanya dilakukan oleh dua orang saja maka, ketua panitia melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, tegas Muis.

"Dalam lelang proyek tidak boleh dilakukan hanya dua orang saja, panitia lelang harus 5 orang atau ganjil, kalau hanya dua orang saja panitia maka, ketua panitia lelang melakukan pelanggaran undang-undang," tegas Muis.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2