Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Hanya 10 Hari Polres Samarinda Amankan 21 Pelaku Narkoba
Thursday 15 Jan 2015 01:25:48
 

Kasat Reskoba Polres Samarinda Kompol Bambang Budiyanto.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perang terhadap barang haram narkoba semakin keras ditabuh di Samarinda sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), selain Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Kota (BNK) Samarinda dalam memberantas narkoba, Genderang perang terhadap narkoba juga semakin keras ditabuh oleh jajaran Reskoba Polres Samarinda.

Satuan resesre narkoba Polres Samarinda unjuk gigi dalam memutus mata rantai penggunaan narkoba dengan mengejar para pelaku, baik pemakai maupun pengedar dengan hasil yang cemerlang dengan waktu hanya 10 hari sejak memasuki tahun baru 2015 yang berhasil mengungkap dan mengamankan 21 orang pelaku narkoba, dan saat ini berada dalam tahanan Polres Samarinda.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskoba Polres Samarinda Kompol Bambang Budiyanto, kepada wartawan diruang kerjanya pada, Rabu (14/1). Menurut Bambang penangkapan para pelaku pemakai maupun pengedar narkoba oleh jajaran reskoba berkat adanya informasi masyarakat, sehingga hanya dalam waktu 10 hari jajarannya mengamankan 21 orang pelaku narkoba beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 300 gram lebih, ujar Bambang.

“Hanya dalam waktu 10 hari sejak tahun baru 2015 dengan kerja keras ajaran untuk mengungkap pelaku narkoba, hasilnya mengamankan 21 orang pelaku pengedar maupun pelaku narkoba beserta barang bukti sabu seberat 300 gram lebih,” ujar Bambang.

Kompol Bambang juga mengatakan bahwa, dari tanggkapan 21 orang pelaku dan barang bukti 300 gram lebih dan kalau dirupiahkan maka Polisi telah berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis narkoba yang telah merusak generasi muda sekitar Rp 600 juta, nilai tersebut karena harga pergram sabu di pasaran dibandrol dengan harga Rp 2 juta, terang Bambang.

“Kami sangat berterimakasih atas kerjasama dan bantuan warga dalam memberikan informasi, sehingga memudahkan jajarannya dalam mengungkap kasus narkoba yang sangat meresahkan masyarakat tersebut,” ujar Bambang.

Bambang juga menegaskan bahwa, untuk memaksimalkan pengungkapan kasus narkoba di kota tepian, pihaknya siap melakukan kerjasama dengan BNNP Kaltim dan BNK Samarinda dalam memberantas barang haram narkoba, tegas Bambang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2